TITASTORY.ID – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso atau (KPYS) berhasil mengamankan 85 liter sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada, kamis (14/10) itu dilaksanakan setelah Kapal Pelni KM. Dobonsolo asal Pelabuhan Bau-bau tersebut melepaskan jangkar di pelabuhan Yos Sudarso.
Kegiatan rutin debarkasi barang dan penumpang yang dilakukan Anggota Polsek KPYS di Pimpin Kapolsek KPYS IPTU B. Surya Muhamad S.Trk adalah dalam rangka menekan adanya penyeludupan barang – barang terlarang seperti Narkotika dan Obat Obat Terlarang (Narkoba), hasil tambang, satwa yang dilindungi serta minum keras lokal (Sopi).
Tepatnya pukul 10.00 WIT, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis Sopi tersebut. Ironisnya barang yang berhasil diamankan tersebut tidak ditemukan pada penumpang KM Dobonsolo, tetapi diamankan dari tiga orang buruh bagasi. Tiga buruh bagasi tersebut adalah Hanan (32), Parul (34), dan Iksan (32).
Diduga minuman terlarang tersebut adalah milik oknum penumpang yang menggunakan jasa buru bagasi untuk mengalihkan perhatian petugas dengan tujuan barang tersebut bisa lolos.
Untuk diketahui, barang bukti jenis Sopi tersebut dikemas dalam wadah Jerigen ukuran 5 L sebanyak 17 unit. Setelah diamankan, barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut dan dilakukan oleh tiga buru bagasi tersebut.
Kapolsek KPYS IPTU B. Surya Muhamad S.Trk , kepada media di Pelabuhan Yosudarso menegaskan, operasi rutin yang ditingkatkan ini adalah operasi rutin dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
” Ini merupakan operasi rutin, di mana sasaran razia dari operasi rutin ini adalah Narkoba, barang tambang, satwa yang dilindungi, termasuk Sopi serta barang – barang ilegal lainnya. ( T 02)
Discussion about this post