Polres Bursel Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

17/02/2025
Pelaku penganiayaan anak di bawa umur. Foto : Ist

titastory, Ambon – Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Buru Selatan ditangkap pihak kepolisian. Mereka adalah YN, 20 tahun dan SB, 17 tahun.

YN telah diamankan di rumah tahanan Polres Bursel. Sementara SB karena masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor. Kedua pelaku tega menganiaya korban KT yang berusia 16 tahun.

Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumelar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Pelaku penganiayaan Anak di bawa umur. Foto : Ist

Motifnya karena karena persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Korban diduga memacari pacar YN.

“Informasi itu kami dapatkan, dan para pelaku pun didatangi dan dua pelaku telah diamankan. Sementara korban telah melalui proses visum., ungkap Kasat Reskrim, senin (17/2).

Menurut Kasat, penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama. Tindak kekerasan bersama ini mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku YN telah kami amankan sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Penulis : Edison Waas
Editor : Khairiyah

 

error: Content is protected !!