• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 23, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Polemik Penetapan Matarumah Parenta di Negeri Urimessing, Alfons : Ini Trik Untuk Melindungi Aset Tanah RSUD Haulussy 

admin by admin
11/10/2022
in HEADLINE, HUKUM, TERKINI, TITA MALUKU
0
Sangkal Fakta, Tonjokan Opini Tuduhan Gunakan SKAW Palsu , Diduga “Kosong Dobol”
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Polemik yang terjadi di Negeri Urimessing, terkait penetapan matarumah parenta disinyalir kuat adanya kepentingan pribadi. Hal mana diungkapkan anak adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons di kediamannya, senin (10/10/2022).

Menurutnya penetapan matarumah parenta di  Negeri Urimessing diduga adalah kepentingan Yohanes Tisera alias Buke untuk melindungi atau surat yang sudah dinyatakan oleh pengadilan cacat hukum, yaitu surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang juga terkait dengan objek tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

“ Kita berkaca saja pada surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976, itukan sudah dibatalkan pengadilan, sehingga trik untuk menjadikan dirinya sebagai bagian dari matarumah parenta diduga untuk melindungi aset tanah RSUD Haulussy ,” ucapnya,

Menurutnya atas permasalah ini perlu diperhatikan secara jelih oleh masyarakat bahwa, jika benar tanah RSUD Haulussy itu berada di atas dusun dati pohon ketapang maka dusun dati tersebut adalah hak milik Pemerintah Negeri Urimessing, bukan hak milik pribadi Yohanes Tisera.

Karena Yohanes Tisera tidak pernah memiliki hak ahli waris dari Hein Johanis Tisera, karena surat yang diberikan Yohanes Tisera itu cacat hukum.

Dia juga mengungkapkan atas objek tersebut sudah ada produk hukum berupa putusan pengadilan nomor 62 tahun 2015 -2016 , jo nomor 10 tahun 2017,  jo 3410 Mahkamah Agung tanggal 27 Agustus 2018 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Jadi saya menduga ansi, ini kepentingan pribadi untuk meloloskan dirinya sebagai pihak matarumah parenta. untuk melindungi aset aset yang bukan miliknya,”  tegas Evans.

Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah bisa jeli melihat hal ini sehingga tidak salah atau keliru dalam melakukan pembayaran lahan RSUD Haulussy yang sudah terjadi beberapa waktu lalu, yang diduga proses pembayaran lahan kepada pihak yang bukan pemilik.

“Tanggal 10 Februari tahun  2019 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang bukan sebagai pemilik, sehingga dipastikan manuver untuk menobatkan diri sebagai matarumah parenta yaitu untuk melindungi aset yang jika dikaji dari mata hukum dia bukan pemilik lahan RSUD Haulussy, “ tegasnya.  (TS 02)

 

Post Views: 162
Tags: # Matarumah Parenta# Memiliki kekuatan hukum# Surat Penyerahan# Urimessing#Penetapan#Putusan Pengadilan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terkait hasil tanggung renteng uang dari anggota DPRD Partai Keadilan dan...

SK Walikota Nomor 319 Tahun 2022 Batal Demi Hukum

Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

by admin
20/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Pemerintah Kota Ambon diduga lambat dalam melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata...

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kasus ruda paksa terhadap anak siswi MTS di Bula, yang melibatkan...

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Rencananya, dalam waktu dekat gelar Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku...

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Polemik terkait persoalan mata rumah Parenta di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten...

Next Post
Foto : Rycko Weynner Alfons ,pengugat dalam perkara 101 /2021

Ahli Waris Jacobus Abner Alfons Gelar Sosialisasi di Kawasan Batubulan dan Talagaraja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Operator Dinas Tidak Profesional, Guru Non Sertifikasi Ambon Belum Terima “Tamsil”

Operator Dinas Tidak Profesional, Guru Non Sertifikasi Ambon Belum Terima “Tamsil”

1 tahun ago
Keakraban Tercipta Saat Nobar Babak Final Word Cup 2022 di Desa Waiheru

Keakraban Tercipta Saat Nobar Babak Final Word Cup 2022 di Desa Waiheru

3 bulan ago

Popular News

  • Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Status Negeri Adat Tulehu Yang Terancam Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resah Aktivitas Pengeboran Tanah Oleh Dua Perusahan Migas : Masyarakat Adat Bati Seram Timur Pasang Sasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Benang Raja Berkibar di Aboru Pulau Haruku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!