• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PN Ambon Kabulkan Gugatan Matarumah Hatala, Penetapan Saniri Negeri Batu Merah “Gugur” di Mata Hukum

Penggugat : Ayo Masyarakat Batu Merah “Mari Kita Bangun Negeri”

admin by admin
26/02/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, SEJARAH, SENI & BUDAYA, TERKINI
0
PN Ambon Kabulkan Gugatan Matarumah Hatala, Penetapan Saniri Negeri Batu Merah “Gugur” di Mata Hukum

Foto : Keluarga Besar Matarumah Parenta Hatala dan Masyarakat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Setelah melalui perjalanan panjang untuk menemukan identitas dan jati diri sebagai matarumah parenta di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pihak Pengadilan Negeri (PN)  Ambon akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ali Hatala yang dan menetapkan matarumah Hatala sebagai satu satunya matarumah parenta di Negeri Batu Merah.

Ditegaskan, dengan adanya putusan PN  Ambon tentunya memaksa dan memerintahkan saniri negeri untuk mencabut penetapan matarumah Nurlette sebagai matarumah parentah, dan sekaligus memerintahkan saniri negeri Batu Merah untuk membuat penetapan yang baru dengan menetapkan matarumah Hatala dari garis keturunan Pattiradja Hatala sebagai matarumah parentah negeri Batu Merah

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Penetapan dimata hukum ini termaktub saat PN Ambon dalam memeriksa perkara nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Amb menyatakan bahwa matarumah Patiradja Hatala adalah satu – satunya matarumah parenta di Negeri Batu Merah

Hal ini disampaikan perwakilan keturunan Patiradja Hatala, Abdillah Hatala dihadapan wartawan saat  memberikan keterangan pers yang dipusatkan di Kawasan Negeri Batu Merah, jumat (25/02/2022)

Menurut Abdillah dengan lahirnya produk hukum yang mengakui tentang keabsahan matarumah Patiradja Hatala sebagai matarumah parenta di Negeri Batu Merah maka keptusan Saniri Negeri Batu Merah nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 27 Januari dinyatakan batal, alias “gugur” dan tidak dapat dipertahankan lagi, serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Termasuk menyatakan apa yang dilakukan pihak Saniri Negeri dengan mengeluarkan surat keputusan tetang matarumah parenta nomor 1 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum.

“ Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Ambon yang memeriksa perkara ini dengan jelas menetapkan matarumah Patiradja Hatala adalah benar matarumah parenta di Negeri Batu Merah, sehingga surat keputusan saniri negeri tentang marga Nurlete adalah matarumah parenta di Negeri Batu Merah tidak dapat dipertahankan lagi alias gugur demi hukum,” ungkap Abdillah.

Dikatakan pula, gugatan perdata yang dilayangkan Ali Hatala yang merupakan perwakilan dari matarumah Hatala melawan Mohamd Said Nurlete dan kk sebagai Saniri Negeri dalam posisi sebagai tergugat 1,  Rabetinnur Nurlette dari  matarumah Nurlete sebagai tergugat 2, dan Iksan Nurlete sebagai pihak penggugat  Intervensi  dimenangkan mutlak oleh penggugat dalam hal matarumah Hatala.

Terhadap gugatan yang dikabulkan tersebut, Abdila meminta agar Saniri Negeri Batu Merah untuk secepat mungkin melakukan revisi rancangan rperaturan negeri terkait matarumah parenta sesaui arah Peraturan Daerah Kota Ambon. Dimana dalam penetapan sesuai perintah pengadilan khususnya pada amar putusan bahwa matarumah parenta di Negeri Batu Merah adalah marga Hatala dan berhak menduduki jabatan sebagai Kepala Pemerintahan di Negeri Batu Merah.

Senada dengan itu, Sekretaris Pemuda Negeri Batu Merah, Roni Tarnate menyampaikan, merujuk pada amar putusan PN Ambon, bahwa keputusan Saniri adalah perbuatan melawan hukum, sehingga jika pihak Saniri Negeri Batu Merah tidak melaksankan perintah pengadilan maka konsekwensinya adalah pidana.

“ Saya kira Anggota Saniri Negeri Batu Merah adalah orang – orang yang tahu tentang hukum, dan mereka pasti akan melakukan revisi sesuai putusan pengadilan khususnya penetapan Saniri Negeri nomor 1 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka sudah pasti konskensinya adalah pidana, dan untuk hal ini pihak matarumah parenta di Negeri Batu Merah ini tidak akan tinggal diam, bahak akan mendesak pihak saniri negeri untuk melaksanakan perintah pengadilan yang tembusannya juga akan disampaikan ke Pemerintah Kota Ambon, Cq Bagian Pemerintahan, DPRD Kota Ambon dan pihak – pihak terkait.” urainya.

Ternate juga menegaskan, dimata hukum  negara ini sudah mengakui keberadaan marga Hatala sebagai matarumah Parenta di Negeri Batu Merah yang dalam tradisi adat istiadat, sejarah dan keturunannya juga diakui dan memiliki hak untuk melaksanakan tugas – tugas  pemerintahan di Negeri Hatukau ini.

Sementara itu, Ali Hatala yang merupakan penggugat yang juga adalah calon Upulatu di Negeri Hatukau Batu Merah menegaskan, sejak lama identitas Negeri Batu Merah sebagai salah satu negeri adat di Kota Ambon kini sudah  muncul, karena tampuk kepemimpinan sudah beralih ke pemiliknya yang sah dan sudah disahkan dengan putusan pengadilan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili.

Saat yang sama, Ali Hatala juga meminta untuk masyarakat Negeri Batu Merah untuk tetap menjaga Kambtitmas agar tetap kondisif, tetap membangun komunikasi sehat untuk menjalankan kewajiban membangun Negeri Batu Merah dengan identitasnya  yang kini muncul ke permukaan sebagai salah satu negeri adat yang memiliki peran untuk membangun Kota Ambon. ( TS 02)

 

Post Views: 1.995
Tags: # Gugatan# Mararumah Parenta# Penetapan Saniri# Pengadilan#Kota Ambon#Negeri Adat#Negeri batu Merah#PN Ambon
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Puan Minta Pemerintah Segera Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Pasaman Barat

Puan Minta Pemerintah Segera Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Enggan Tanda Tangan Surat PAW Anggota Saniri Passo,  Marcus Rosely Dicopot

Enggan Tanda Tangan Surat PAW Anggota Saniri Passo, Marcus Rosely Dicopot

1 tahun ago
Diduga Lalai, Kapal Pelni KM Tidar Kandas di Laut Namlea

Diduga Lalai, Kapal Pelni KM Tidar Kandas di Laut Namlea

2 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!