titastory.id,- Tiga pimpinan organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) – Republik Maluku Selatan (RMS) resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kemarin. Mereka adalah Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44) dan oknum PNS Janes Pattiasina (52). Sidang berlangsung melalui video conference dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Pasti Tarigan, hakim anggota Felix Uwisan dan Jemmy Tulak, para terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum.
“Terhadap dakwaan Jaksa, kami akan menyampaikan eksepsi atau keberatan,” kata ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Samuel Waileruny dan rekan.
Keberatan terhadap dakwaan Jaksa, Juneth Patiasina dan Ela Ubleuw itu akhirnya disetujui hakim. Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk menyampaikan eksepsi meraka pada sidang berikutnya.
Dalam organisasi FKM/RMS, terdakwa, Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS dan Janes sebagai Sekretaris Perwakilan Tanah FKM/RMS.
Tiga terdakwa ini, memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS. Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS.
Video ajakan tersebut di-uploud di youtube pada 18 April 2020. Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TS-01)
Discussion about this post