• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 11, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Perkara Tan Kho Hang Hoat Vs Soplanit Cs Bergulir di PT Maluku

Sisa Rp 10 Miliar Berpotensi “Stay” di Kas Daerah  

admin by admin
20/05/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, TERKINI, TITA MALUKU
0
Dua  Berkas Perkara Tipikor APBD KKT Diterima JPU
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, –  Sengketa terkait lahan seluas 9000 meter persegi bakal masuk babak baru setelah memori banding putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 196/PDT.PLW/2021/PN. Amb tanggal 25 maret 2022 antara Tan Ko Hang Hoat, melawan para ahli waris dari Izak Baltasar Soplanit yakni Ny. Ludya Papilaya/ Soplanit dkk semula para terlawan dan kini terbanding dan Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi Maluku Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku semula  turut terlawan/kini turut terbanding kini bergulir ke Pengadilan Tinggi Maluku. Bahkan diindikasikan berpengaruh pada pembayaran tahap ke dua jumlah uang Rp10 miliar dari nilai Rp24 miliar.

Upaya banding oleh Tan Ko Hang Hoat ke Pengadilan Tinggi Maluku lantaran pihaknya merasa berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.196/Pdt.Plw/2021/PN. Amb tanggal 25 Maret 2022 baik dari sisi pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

BACAJUGA

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Terhadap upaya banding tersebut, Kuasa Hukum, Tan Kho Hang Hoat, Johny Hitijahubessy, S.H, kepada media ini menerangkan  alasan diajukan banding atas putusan perkara aquo dikarenakan pembanding (Tan Ko Hang Hoat –red) merasa bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak cermat dan teliti dalam memperhatikan dan memeriksa isi gugatan beserta bukti – bukti yang diajukan pelawan di persidangan, sehingga dari ketidakcermatan tersebut melahirkan pertimbangan Hukum dan Amar Putusan yang Keliru  pula terhadap  Perkara No.196/Pdt. Plw/2021/PN. Amb  karena Putusan aquo tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum yang mengemuka di persidangan. Dimana semua alat bukti surat milik pelawan yang diajukan di persidangan diabaikan atau sama dengan dikesampingkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara di pengadilan tingkat pertama.

“Oleh karena  Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan seluruh bukti surat pelawan/pembanding tersebut, maka putusan aquo tidak sesuai atau bertentangan  dengan  ketentuan per undang undangan dan hukum pembuktian,” ucapnya.

Dia menegaskan, dengan pertimbangan hukum putusan aquo pembanding/semula pelawan diduga tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pelawan atau pembanding sebagai fakta hukum persidangan.

“Artinya putusan perkara. No. 196/Pdt. Plw /2021/PN. Amb Tanggal 25 Maret 2022 tidak sesuai dengan kebenaran fakta dalam hukum pembuktian, karena putusan aquo jelas-jelas sangat merugikan hak keperdataan pelawan.” tegasnya.

Dijabarkan, terhadap pertimbangan hukum menurut pelawan atau pembanding,  tuntutan Provisi yang diajukan sifatnya sangat mendesak, yang menurut hukum diduga sebelum pelawan mengajukan perlawanan( derden verset) sudah ada informasi yang diterima bahwa pihak turut terlawan dalam hal Ini Pemerintah Provinsi Maluku cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan sejumlah negosiasi- negosiasi dengan sosok Advokat inisial RT selaku, kuasa hukum dari para terlawan/terbanding, guna melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap objek sengketa yang akan di eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 7/Pen. Pdt. Eks/2019/PN. Amb Jo Nomor.169/Pdt.G/2011/PN. Amb tentang perintah eksekusi yang dimohonkan oleh Ny. Ludia Papilaya / Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit tanggal 11 Januari 2021.

Menurut Jhonny, dugaan bahwa sejak  awal saat dimulai sidang gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Ambon pada Tanggal 10 September 2021,  kian menguat informasi yang diterima bahwa Pihak Pemerintah Provinsi Maluku cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Turut Terlawan/Turut Terbanding  dalam Perkara ini  akan  Tetap Membayar Objek Sengketa kepada para Terlawan  walaupun Perkara Perlawanan sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan belum ada Keputusan.

“Hal ini dibuktikan dengan sikap Turut terlawan/Terbanding yang sejak awal persidangan perkara aquo sampai dengan putusan akhir enggan untuk hadir bahkan tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh  Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon.

Katanya pula, oleh karena kekhawatiran objek akan dibayarkan kepada para Terlawan/Para Terbanding. Maka sangat beralasan hukum dan mendesak untuk dikabulkan sebagai bentuk pencegahan agar dikemudian hari Negara /Daerah tidak dirugikan karena salah membayar kepada Pihak yang tidak berhak menerima setelah adanya Putusan Pengadilan, namun Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama lalai karena tidak merespons cepat Tuntutan Provisi Pelawan.

“Bahwa akibat kelalaian Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak merespons lebih dulu Tuntutan Provisi Pelawan, sehingga pada akhirnya  benar – benar  terjadi fakta hukum yang dikhawatirkan pelawan yakni  objek sengketa perlawanan yang masih disengketakan di Pengadilan Negeri Ambon telah dilakukan pembayaran uang dari Turut Terlawan Kepada Para Terlawan pada akhir bulan Desember 2021 melalui Rekening Reymond Tasaney SH selaku Kuasa Hukum Para Terlawan sebesar Rp.14.000.000.000,(empat belas miliar rupiah),” urainya.

“Padahal sesuai Fakta Hukum, “ terangnya”, Izak Baltasar Soplanit, pemilik objek Sengketa Perkara No.169/Pdt.G/2011/PN.Amb kini almarhum, ketika ia masih hidup telah melepaskan haknya kepada Tan Ko Hang Hoat sesuai Akta Notaris No.9 Tangal 08 Mei 2014. (TS 02)

 

 

Post Views: 126
Tags: # Aktanotaris# Banding# Kuas Hukum# LAHAN# PT Maluku# Putusan#Perdata#PN Ambon
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

by admin
10/08/2022
0

Oleh: Petra Alfian Wenno, S.H Kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana...

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

by admin
10/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Advokat dan Konsultan Hukum Thomas Wattimury, SH dan Rekan akhirnya mengambil...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID, -  Gempabumi terktonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah,...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY,- Peristiwa Gempa bumi tektonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku...

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID,- KOALISI Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat...

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

by admin
09/08/2022
0

TITSTORY.ID, - Upaya untuk mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas adat masyarakat...

Next Post
Diduga Maling, Video Sosok Ibu Rumah Tangga Viral di Facebook

Diduga Maling, Video Sosok Ibu Rumah Tangga Viral di Facebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Ambon Serbu Apotik dan Toko Obat, Penjualan Masker Dibatasi

Warga Ambon Serbu Apotik dan Toko Obat, Penjualan Masker Dibatasi

2 tahun ago
Potensi Tersangka Baru di Kasus  Retribusi Pasar Mardika

Potensi Tersangka Baru di Kasus Retribusi Pasar Mardika

6 bulan ago

Popular News

  • Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

    Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Karena Dihianati, Anggota Polsek Nusalaut, Bripka RT Dilaporkan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elpaputih Gunung, Wajah Pembangunan Yang Meresahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!