• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Perjuangan Hak Adat Orang Bati Berlanjut, Kuasa Hukum : Bupati Jangan Lakukan Pembohongan Publik

Hak Tanah Ulayat

admin by admin
03/08/2022
in HAM, HEADLINE, LINGKUNGAN, NUSA INA, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Perjuangan Hak Adat Orang Bati  Berlanjut, Kuasa Hukum : Bupati Jangan Lakukan Pembohongan Publik
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID,- Ketua tim Kuasa hukum masyarakat adat  Bati Kelusi dan Bati Tabalen,  Irwan membantah pernyataan yang disampaikan  Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas yang dirilis salah satu media cetak di Kota Ambon. Dimana,  pernyataan Keliobas yang menyatakan bahwa persoalan pemasangan sasi adat sudah diselesaikan atau clear, dinilai merupakan bentuk dari pembohongan publik.

Ditegaskan ,  pernyataan Bupati adalah bentuk pembohongan publik, karena tidak sesuai fakta.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

“Ini pembohongan publik karena pernyataan yang disampaikan melalui media secara resmi tidak sesuai fakta, karena sasi adat oleh masyarakat adar bati Kelusi dan Tablean tetap berjalan, ” tegasnya.

Dia bilang, hingga saat ini pihaknya masih tetap melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan, dan mengadvokasi  hak dari pada kliennya, yakni  masyarakat adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen .

“Kami tim kuasa hukum pada hari minggu (31/7/2022) telah bertemu dengan pihak perusahaan untuk  melakukan audens sesuai permintaan waktu pukul15:00 WIT di kantor perwakilan PT BGP Indonesia Kufar Kecamatan Tutuk Tolo, Kabpaten SBT”

Pertemuan dilakukan, katanya melibatkan pihak Humas Perusahaan dan juga SO dari Kementerian Pertahanan RI.  Dalam peretemuan itu telah menyampaikan sejumlah point-point penting salah satunya adalah membayar denda adat sebesar Rp3 Miliar  atas beropersinya PT BGP Indonesia di atas tanah adat bati tanpa mendapatkan persetujuan masyarakat adat Bati.

Irwan juga mengatakan,  saat menjabarkan apa yang menjadi keinginan masyarakat adat Bati, juga disampaikan point terkait upaya hukum yang sudah dan yang akan ditempuh dalam waktu dekat, baik itu mengajukan laporan ke pihak kepolisian, atas tindakan PT BGP Indonesia, sekaligus mengajukan keberatan ke Kementrian SDM, BPH, SKK Migas, Pertamina, sekaligus  mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

“Dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan sempat menjelaskan terkait proses dan tahap awal saat perusahaan masuk ke SBT, bahkan sudah dilakukan sosialisasi dengan masyarakat, sudah prosesi adat sebagai bentuk persetujuan masyarakat adat atas beroperasinya perusahaan PT BGP Indonesia,” ungkap Irwan.

Bahkan, lanjutnya,  dalam pertemuan tersebut, perusahaan sempat mengungkapkan bahwa  pihaknya sudah mengantongi sejumlah izin, baik itu izin dari Kementrian,  Pemerintah Provinsi Maluku, pun izin dari Bupati SBT.

“Mereka paparkan bukti izin, namun ketika di minta bukti fisik izin-izin yang di sebutkan, lagi dan lagi pihak perusahaan PT BGP Indonesia tidak mampu menunjukan bukti yang di sampaikan degan sejumlah dalil.” ungkap Irwan.

Tegasnya pula, bahwa, pihak perusahaan harus bisa membedakan antara prosesi upacra adat dan sosialisasi atas beroperasinya suatu perusahaan di wilayah hukum adat dengan masyarakat adat tertentu, belum atau sudah mengantongi izin.

“Adalah dua hal yang berbeda, dan kondisi ini tentunya cukup di khawatirkan sebagai anak daerah. Apabila pihak perusahaan tidak menghiraukan atau mengakomodir tuntutan masyarakat adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen, menutup kemungkinan akan terjadi konflik internal di tengah” masyarakat,” terangnya.

Irwan menegaskan, semua yang terjadi diduga karena lemahnya kontrol Pemerintah Daerah SBT  terhadap hak-hak masyarakat adat, di mana kedudukan masyarakat hukum adat di Kabupaten SBT ini sangat rentan secara ekonomi, hukum, sosial budaya maupun hak asasi manusia.

Untuk mendapatkan hak masyarakat hukum adat itu sendiri Pemerintah Daerah harus mengakui terlebih dahulu legalitas formal. Ini bertujuan untuk mengakui keberadaan mereka sah sebagai masyarakat hukum adat yang di atur oleh negara, juga menjaga agar tidak terjadi konflik internal maupun konflik dengan pihak lain.

Sebelumnya, puluhan masyarakat adat  Bati Kelusy dan Bati Tabalean, sudah menggelar prosesi adat sasi di lokasi bor perusahaan Migas, PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP).

Pemasangan larangan secara adat ini dipimpin oleh Yunus Rumalean, salah satu tetua adat Bati Tabalean, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur, rabu (26/7/2022). Prosesi adat dilakukan dengan memasang janur kelapa atau tunas kelapa sebagai tanda larangan untuk beraktivitas di lokasi itu. Selain janur, sejumlah berang merah atau kain merah dipasang mengelilingi tanda yang dipasang. Kelimodar, pemuda Bati sempat histeris saat pemasangan janur sasi oleh tetua adat.

Selain tetua adat, pemasangan sasi ini juga dilakukan oleh para tokoh agama, kepala dusun, pemuda, serta masyarakat dari kedua negeri.

Yunus Rumalean, salah satu tetua adat Bati Tabalean mengatakan proses pemasangan sasi adat ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan migas yang telah menerobos masuk ke petuanan adat mereka tanpa meminta izin.

Dia menjelaskan, dua perusahaan migas itu dengan sengaja dan tanpa meminta izin melakukan aktivitas di petuanan adat mereka, sehingga dengan melaksanakan prosesi sasi adat ini, akan bisa melindungi tanah ulayat serta hasil bumi gunung Bati dari kejahatan perusahaan itu.

“Katong sasi adat tanah ini, sebagai bentuk melindungi katong pung tanah deng gunung bati,”kata Yunus Rumalean, usai menancapkan janur kelapa di lokasi itu.

Yunus bilang, perusahaan harus ganti rugi karena mencoba melakukan pengeboran tanpa meminta izin. Ia berharap setelah ini, kedua perusahaan harus angkat kaki dari petuanan mereka.

“Secepatnya angkat kaki, dan jangan lagi melakukan operasi di sini selamanya,”kata sejumlah tokoh adat serentak.

Aktivitas pengeboran yang dijalankan oleh perusahaan migas selama ini, menurut masyarakat desa tanpa izin dan pemberitahuan apa pun. Padahal kata mereka seharusnya sebelum melakukan aktivitas mereka harus melakukan pertemuan dan persetujuan dari kedua Negeri.

Sebelumnya, masyarakat dibuat resah dengan aktivitas kedua perusahaan migas yang melakukan pengeboran di petuanan adat Bati Kelusi dan Bati Tabalean.

Atas aktivitas pengeboran itu, masyarakat adat setempat meminta perusahaan untuk mengganti rugi, karena telah melakukan pelanggaran di tanah ulayat mereka.

“Perusahaan sudah melanggar dan mencoba merusak tanah bati, olehnya itu harus bayar denda satu lubang bor, satu miliar,”kata warga serempak. (TS-02)

Post Views: 934
Tags: # Hukum Adat# SASI ADAT#Bupati SBT#Hak Asasi Manusia#Kuasa Hukum#Masyarakat Adat#Pengeboran#Penyerobotan Lahan#Perusahaan Migas#Seram bagian Timur
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Dugaan Pungli dan Mall Administrasi di Desa Waiheru Masuk Kejari Ambon

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Mall Administrasi Desa Waiheru Direspons

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kewenangan Penagihan Retribusi Sampah dan Perparkiran di Pasar Mardika

Emban Jabatan Ketua DPW IKAPPI Maluku, Marasabessy Fokus Lakukan Pembenahan Organisasi

1 bulan ago
Foto Ilustrasi

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Kelang Asaude Dipolisikan

1 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!