Ambon, — Polda Maluku mengungkap dugaan praktik perdagangan emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tiga orang diamankan bersama barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan gram emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanotama, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.
“Tiga orang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” kata Piter dalam keterangan tertulis.

Amankan Uang dan Ratusan Gram Emas
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.R. (31), M.F. (20), dan R.K. (44). Mereka diduga berperan sebagai penjual dan pembeli emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121,2 juta dan logam emas seberat sekitar 622,81 gram.
Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam, buku catatan transaksi, timbangan digital, kalkulator, serta wadah penyimpanan emas.
Targetkan Rantai Distribusi
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke penampung dan pembeli,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai perdagangan emas ilegal secara menyeluruh.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Ditreskrimsus.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aparat menilai praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayah Maluku, yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di daerah kaya sumber daya alam.
,