Pelajar MTsN di Maluku Tenggara Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Amnesty: Pembunuhan di Luar Hukum

by
21/02/2026
Caption: Insiden siswa MTs menjadi korban kebrutalan anggota Brimob di Langgur Maluku Tenggara, Foto: Ist

Maluku Tenggara, – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berusia 14 tahun, AT, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Korban yang masih duduk di kelas IX MTs tersebut mengalami luka berat di bagian kepala setelah dipukul menggunakan helm. Ia meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT saat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun.

 

Dipukul Helm, Terjatuh, dan Terseret Aspal

Kakak korban, NK, yang juga berada di lokasi kejadian, menuturkan bahwa insiden bermula ketika mereka melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan, seorang anggota Brimob tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan memukul korban menggunakan helm.

“Dia langsung lompat dari balik pohon dan mengayunkan helm ke wajah adik saya,” kata NK. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh dari motor, dan kepalanya sempat terseret di aspal. Sepeda motor korban juga menyerempet NK hingga ia ikut terjatuh dan mengalami luka.

Saksi menyebut korban masih setengah sadar sesaat setelah terjatuh, namun mengalami perdarahan dari hidung dan mulut serta benturan keras di bagian belakang kepala. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Keterangan : Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Foto : Ist

Terduga Pelaku Ditahan, Proses Pidana dan Etik Berjalan

Polda Maluku menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terduga pelaku, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

“Penanganan perkara pidana dilakukan oleh Polres Tual. Selain itu, proses penegakan Kode Etik Profesi Polri juga berjalan,” kata Rositah. Jika terbukti melanggar etik, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggota Polri. “Proses pidana dan kode etik berjalan berlapis. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda memerintahkan Irwasda dan Bidang Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam. Dansat Brimob Polda Maluku juga telah turun langsung ke Kota Tual untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Polda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Amnesty: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Kasus ini menuai kecaman keras dari pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai kematian AT sebagai pelanggaran HAM serius.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan tersebut sebagai pembunuhan di luar hukum. “Saya kehilangan simpati pada narasi yang justru menyudutkan korban, seolah-olah ini bagian dari penertiban balap liar,” tulis Usman dalam pernyataannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi dalam kasus kematian pelajar di Semarang. Menurutnya, upaya menutup-nutupi atau menggiring opini hanya akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Keterangan keluarga korban jelas. Tidak ada penyerangan terhadap polisi. Yang ada justru pemukulan mendadak terhadap anak sekolah,” tegas Usman.

Keluarga korban mempertanyakan tindakan kekerasan tersebut. “Kalau memang salah, kenapa tidak dibina? Kenapa harus dipukul sampai meninggal?” ujar salah satu anggota keluarga.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga, khususnya anak-anak, dari kekerasan aparat bersenjata.

error: Content is protected !!