titastory.id, seram utara – Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Seram Utara Timur Seti mengimbau kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Panwas Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Khoirul Anwar, menegaskan pentingnya netralitas para pejabat dan ASN selama masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024. Hal ini untuk menghindari potensi pelanggaran yang melibatkan kepala desa, BPD, dan ASN.
“Netralitas bagi Kepala Desa, BPD, dan ASN, termasuk TNI/Polri, merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan. Mereka dilarang terlibat dalam politik praktis,” ujar Anwar, Kamis (26/9/2024).
Anwar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, keterlibatan dalam politik praktis dilarang.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama tahapan kampanye Pilkada di Kecamatan Seram Utara Timur Seti. “Mari kita ciptakan suasana aman dan damai menjelang Pemilihan Kepala Daerah dengan keterlibatan semua pihak,” imbaunya.
Dengan sikap netral dari semua pihak terkait, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kecamatan Seti dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.(TS-07)
Discussion about this post