titastory, Ambon — Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar razia di sejumlah titik di Kota Ambon. Hasilnya, dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri diamankan dari salah satu penginapan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Operasi yang memasuki hari ketiga ini dimulai sejak pukul 22.30 WIT, melibatkan sejumlah satuan tugas, antara lain Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops. Sasaran razia mencakup tempat hiburan malam seperti karaoke dan penginapan, khususnya di wilayah Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK., M.H., menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi tengah berduaan di dalam kamar penginapan tanpa status pernikahan yang sah. Mereka adalah JS (20) dan PR (19), serta AS (23) dan CA (22).
“Dua pasangan bukan suami istri kami temukan sedang berduaan di kamar penginapan. Selanjutnya, mereka kami bawa ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kombes Areis.

Ia menambahkan, jika di kemudian hari pasangan tersebut kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, maka tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penginapan, tim juga menyisir sejumlah tempat karaoke. Di sana, pengunjung diperiksa dan diminta menunjukkan identitas. “Kami pastikan tidak ada pengunjung di bawah umur ataupun yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Hasilnya nihil,” jelasnya.
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan (kamtibmas). “Jika menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum, segera laporkan kepada aparat TNI-Polri. Jangan main hakim sendiri, karena itu juga merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Kombes Areis.