Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Pelajar MTsN di Tual, Dijerat UU Perlindungan Anak

21/02/2026
Caption: Insiden siswa MTs menjadi korban kebrutalan anggota Brimob di Langgur Maluku Tenggara, Foto: Ist

Maluku Tenggara, – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (AT) seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara memasuki babak baru. Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tual.

Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi dan menggelar rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026).

“Saat ini terduga pelaku Bripda MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan panjang, termasuk memeriksa 14 saksi,” ujar AKBP Whansi kepada awak media.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren Haininoho Renwat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah, Kota Tual. Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial AT (14) diduga dipukul menggunakan helm oleh tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor. Akibat pemukulan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, setelah status tersangka ditetapkan, Bripda MS langsung ditahan oleh penyidik Polres Kota Tual.

“Sekarang MS sudah menjadi tersangka dan telah kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Caption: Suasana Konfrensi pers oleh Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan PJU Polres Kota Tual, yang resmi menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku berinisial sebagai tersangka. Kredit foto: Tangkapan layar video Babang

AKBP Whansi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses pidana ditangani langsung oleh Polres Kota Tual, sementara aspek disiplin dan kode etik keanggotaan Polri ditangani oleh Bidang Propam Polda Maluku.

“Untuk proses pidananya kami tangani di Polres Kota Tual. Sedangkan tindakan disiplin dan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan pegiat hak asasi manusia. Penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan atas meninggalnya seorang anak di bawah umur akibat dugaan kekerasan aparat.

error: Content is protected !!