Jakarta, – Perwakilan nelayan dari Kabupaten Batang dan Kota Semarang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian perlindungan wilayah tangkap nelayan skala kecil di pesisir Jawa Tengah.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Mina Bahari II, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, dihadiri oleh perwakilan nelayan dari Dukuh Roban Timur, Kabupaten Batang, dan Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, bersama WALHI Jawa Tengah dan WALHI Nasional.
Desakan tersebut muncul setelah KKP menyosialisasikan program penyusunan rencana zonasi rinci kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada April lalu. Nelayan dan WALHI menilai penyusunan zonasi tersebut berpotensi membuka ruang bagi ekspansi proyek pembangunan yang dapat mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Mida Saragih, mengatakan masyarakat pesisir membutuhkan kepastian perlindungan ruang tangkap, bukan sekadar akses terhadap sumber daya laut.
“Yang dibutuhkan masyarakat pesisir dan nelayan adalah keadilan spasial, bukan hanya akses, tetapi juga distribusi manfaat yang adil serta pengakuan atas keberagaman kebutuhan ruang. Tanpa wilayah tangkap, tidak akan ada profesi nelayan,” kata Mida.
Menurut dia, ruang pesisir kini semakin tertekan oleh berbagai izin usaha, proyek strategis nasional, serta kebijakan tata ruang yang terintegrasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Mida menilai kondisi tersebut berpotensi mengubah ruang bersama masyarakat menjadi ruang yang dikuasai kepentingan investasi. Jika terus berlangsung, kata dia, masyarakat bukan hanya kehilangan mata pencaharian nelayan, tetapi juga peradaban pesisir yang telah menjaga laut secara turun-temurun.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mengatakan krisis pesisir di Jawa Tengah merupakan akumulasi berbagai proyek pembangunan dan ekspansi industri di kawasan Pantai Utara Jawa.
Menurut Fahmi, Kabupaten Batang saat ini menjadi lokasi sejumlah Proyek Strategis Nasional, antara lain Jalan Tol Batang-Semarang, PLTU Batang berkapasitas 2.000 megawatt, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), serta rencana reklamasi. Sementara di Kabupaten Demak, alokasi kawasan industri mencapai sekitar 6.856 hektare.
“Di Semarang, ekspansi industri dan aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas turut memperparah penurunan muka tanah. Kombinasi berbagai persoalan itu menyebabkan kawasan Pantura Jawa Tengah menghadapi ancaman genangan permanen yang terus meluas,” ujar Fahmi.
Nelayan Keluhkan Menyusutnya Wilayah Tangkap
Perwakilan nelayan Roban Timur, Usman, mengatakan pembangunan PLTU Batang telah menghilangkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang selama ini menjadi habitat terumbu karang sekaligus kawasan penyangga perikanan.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun sehingga mereka harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin besar.
Sementara itu, nelayan Tambakrejo, Semarang, Marzuki, menyebut pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak turut mempersempit wilayah tangkap nelayan.
Ia mengatakan proyek tersebut tidak hanya memengaruhi habitat ikan, tetapi juga mengubah pola arus dan gelombang laut sehingga meningkatkan risiko keselamatan nelayan saat melaut.
KKP Akui Persoalan Abrasi dan Keterlibatan Masyarakat
Dalam audiensi tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP mengakui abrasi, akresi, dan penurunan muka tanah di pesisir Jawa Tengah terus memburuk, antara lain akibat eksploitasi air tanah.
KKP juga menjelaskan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, kementerian mengakui masih terdapat persoalan dalam pelibatan masyarakat pada proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah. KKP menyatakan siap membahas skema perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil bersama masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam pertemuan tersebut, nelayan bersama WALHI menyampaikan empat tuntutan kepada KKP. Pertama, menetapkan kebijakan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Kedua, menjamin kepastian ruang tangkap melalui skema communal fishing ground yang dikelola bersama nelayan. Ketiga, memulihkan ekosistem mangrove yang rusak serta memastikan kompensasi sosial dan ekologis atas kerusakan lingkungan. Keempat, menjamin pelibatan bermakna masyarakat pesisir dalam setiap penyusunan kebijakan dan rencana pembangunan di kawasan Pantai Utara Jawa.