Ambon, — Nasib seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Ambon, Marice Luhukay, hingga kini masih menggantung. Meski telah dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti prosesi pelantikan resmi, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar status kepegawaiannya.
Kekecewaan itu disampaikan Marice yang akrab disapa Ice setelah berbulan-bulan menunggu kepastian dari pemerintah daerah. Ia menilai ketidakjelasan ini sebagai bentuk ketidakadilan administratif, mengingat seluruh tahapan seleksi telah ia jalani sesuai prosedur.
Ice mengungkapkan, persoalan bermula dari proses verifikasi administrasi, khususnya terkait data usia. Ia mengaku sempat diarahkan oleh oknum pejabat berinisial SD dan F untuk menyesuaikan tahun kelahiran pada KTP agar memenuhi syarat seleksi. Tahun kelahirannya disebut diubah menjadi 1966, atau yang dikenal dengan istilah lokal “anam-anam”.

“Beta tanya, apakah bisa tes pakai KTP ini? Dorang bilang ikut saja,” tutur Ice, mengisahkan awal mula persoalan tersebut. Ia juga mengaku diminta membawa dokumen pendidikan lama, termasuk ijazah SPG, untuk menyesuaikan data kependudukan dan administrasi pendidikan.
Namun, setelah dinyatakan lulus dan dilantik, SK yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Ice mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses verifikasi data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut beberapa rekan sejawatnya—berinisial AH dan HE—yang disebut melakukan penyesuaian data serupa justru telah menerima SK tanpa hambatan.
Dalam proses lanjutan, Ice mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia masuk dalam daftar pengangkatan P3K, dengan alasan data dirinya ditolak oleh sistem. Sebagai alternatif, ia ditawari untuk masuk dalam skema tenaga outsourcing bersama sekitar 117 orang lainnya.
“Beta seng mau. Masa sudah tes, sudah lulus, lalu disuruh ikut outsourcing? Lebih baik beta seng kerja daripada diperlakukan begini,” tegasnya.
Ice mengaku telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi sejumlah instansi, mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), BKD, hingga berupaya menghadap Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon. Namun, hingga kini ia hanya menerima janji bahwa SK akan segera terbit dalam hitungan hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun BKD terkait keterlambatan penerbitan SK tersebut. Ice menyatakan akan terus menyuarakan persoalan ini hingga memperoleh kepastian dan pemulihan haknya sebagai peserta P3K yang telah dinyatakan lulus.