Sorong Selatan, – Sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan membubarkan pertemuan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu sore (14/2/2026).
Masyarakat adat yang terlibat berasal dari Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen, dan Anny Sesna. Mereka membubarkan pertemuan karena menilai sosialisasi dilakukan secara tertutup, tanpa pemberitahuan dan undangan resmi kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat adat yang wilayahnya terancam oleh rencana perkebunan sawit perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak perusahaan bersama Kepala Distrik Konda, Lukas Anny, serta sejumlah pihak yang disebut sebagai pendukung perusahaan. Undangan hanya disampaikan kepada sebagian warga. Namun, rencana tersebut diketahui oleh masyarakat adat di kampung-kampung sekitar yang kemudian berinisiatif mendatangi lokasi pertemuan.
Kepala Suku sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna, Erit Anny, mengatakan dirinya tidak menerima undangan resmi meskipun berstatus sebagai pemilik tanah adat.
“Saya, kepala suku dan pemilik tanah adat, tidak dapat undangan. Tapi ini menyangkut hutan dan wilayah adat kami, jadi saya harus hadir. Saya berdiri bersama rakyat. Siapa pun yang berani masuk tanpa persetujuan adat, akan kami hadapi secara adat demi menjaga alam leluhur,” tegas Erit Anny di hadapan warga.

Hal senada disampaikan Yance Mondar, pemilik tanah adat sekaligus mantan Kepala Kampung Nakna. Ia mengaku mengetahui adanya pertemuan tersebut dari informasi warga, lalu menghubungi anggota marga Mondar dan masyarakat adat di Distrik Konda.
“Kami tidak kaget, karena informasi datang dari masyarakat. Sikap kami jelas menolak sawit. Hutan di Konda ini kecil dan milik semua marga, bukan satu marga saja,” kata Yance Mondar.
Penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI bukanlah hal baru. Pada Oktober dan November 2025, masyarakat adat dari Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben, dan Tehit telah menyampaikan sikap resmi penolakan kepada Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Mereka menolak rencana operasional PT ASI yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 14.000 hektare di Distrik Konda dan Teminabuan.
Pertemuan sosialisasi di Kampung Nakna berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, perwakilan Koramil Teminabuan, serta perwakilan perusahaan yang memperkenalkan diri dengan nama Mukti.
Sejak awal, suasana pertemuan diwarnai ketegangan. Ketika sesi penyampaian pendapat dibuka, Nikodemus Mondar, tokoh adat Suku Nakna dan pemilik tanah ulayat, membacakan pernyataan sikap tertulis yang menegaskan penolakan masyarakat adat terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga secara terbuka menyatakan penolakan, meneriakkan protes, dan mengecam kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan hak-hak adat. Situasi memanas hingga masyarakat secara spontan membongkar tenda-tenda kegiatan. Pertemuan pun dibubarkan dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Kami sudah berulang kali menolak perusahaan sawit di tanah adat ini. Jangan paksa kami menerima rencana yang merusak masa depan anak cucu kami,” ujar Mama Grice Mondar dengan nada geram.
Tokoh adat Afsya dari Kampung Bariat, Yulian Kareth, menegaskan bahwa hutan adat di wilayah tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat.
“Hutan ini bukan tanah kosong. Ini sumber hidup kami sejak nenek moyang. Kami kelola dan jaga turun-temurun,” katanya.
Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIT. Setelah dibubarkan, pihak perusahaan, pejabat distrik, dan aparat meninggalkan lokasi. Hingga sore hari, warga masih berkumpul di sekitar kampung dengan suasana emosional dan penuh kekecewaan.

Persetujuan Adat adalah Syarat Mendasar
MA Mahruz, Staf Advokasi Kebijakan Yayasan Pusaka, menilai pembubaran pertemuan sosialisasi perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) oleh masyarakat adat di Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, sebagai bentuk pembelaan hak yang sah secara hukum adat maupun hukum negara.
Mahruz menjelaskan, dalam konteks Papua, persetujuan masyarakat adat merupakan syarat mendasar sebelum perusahaan melakukan sosialisasi maupun operasi di wilayah adat. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 43 dan 44, yang mengharuskan setiap kebijakan pembangunan pemerintah maupun swasta tunduk pada mekanisme hukum adat setempat.
“Pasal-pasal itu pada dasarnya mengadopsi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Artinya, jika masyarakat adat dengan hukum adatnya tidak menerima suatu rencana usaha, maka persetujuan tidak sah, baik menurut hukum negara maupun hukum adat,” kata Mahruz.
Ia menegaskan hukum adat yang dimaksud bukan hukum adat umum, melainkan hukum adat dari masyarakat pemilik tanah ulayat yang menjadi objek usaha. Tanpa persetujuan mereka, izin usaha perkebunan kehilangan dasar legalitasnya.
Menurutnya, izin usaha perkebunan yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme persetujuan adat sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua secara otomatis melanggar hukum dan hak masyarakat adat. Dalam kondisi tersebut, izin dapat dibatalkan karena cacat prosedur.
“Jika proses perizinan tidak melewati mekanisme hukum negara dan hukum adat, maka itu jelas pelanggaran. Secara hukum, izin tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujarnya.
Terkait peran pemerintah daerah, Tigor mengakui kewenangan pemda dalam perizinan sumber daya alam kini semakin terbatas akibat sentralisasi pascarevisi UU Pemerintahan Daerah. Namun demikian, pemerintah daerah di Papua tetap memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan UU Otsus untuk menghormati, melindungi, dan terlibat aktif dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat.
“Pemda tidak bisa lepas tangan. Pasal 43 ayat 1 dan 5 UU Otsus menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Mahruz juga menyoroti praktik sosialisasi tertutup yang kerap terjadi di Papua dan dinilai menjadi pemicu konflik agraria. Menurutnya, keterlibatan aparat keamanan dalam proses sosialisasi perusahaan justru menunjukkan absennya kepatuhan terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Dalam konteks Papua yang sarat konflik bersenjata dan militerisasi kebijakan, kehadiran aparat keamanan dalam sosialisasi perusahaan menimbulkan intimidasi psikis. Ini membuat masyarakat tidak bebas menyampaikan pendapat adatnya dan berujung pada konflik,” kata Mahruz.
Hutan Adat vs Konsesi Sawit
Tak hanya itu, Mahruz menambahkan, penolakan masyarakat adat Konda dan Teminabuan terhadap PT ASI telah berlangsung lama, bahkan sejak 2013. Saat ini, empat subsuku di Distrik Konda juga tengah menjalani proses pengakuan hutan adat, termasuk verifikasi teknis oleh Kementerian Kehutanan pada Oktober 2024 dan menunggu penetapan resmi.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Maret 2025, menurutnya, menunjukkan ketimpangan serius: luas hutan adat yang ditetapkan di Papua baru sekitar 39.912 hektare, jauh dibandingkan potensi 12,4 juta hektare, dan jauh lebih kecil dibandingkan satu konsesi sawit atau kehutanan.
Pandangan serupa disampaikan oleh LBH Papua Pos Sorong. Perwakilan LBH, Ambo Klagilit, menilai tindakan masyarakat adat membubarkan sosialisasi PT ASI merupakan pembelaan hak yang sah.
“Masyarakat adat berhak menentukan bentuk pembangunan di atas wilayah adat mereka. Jika perkebunan sawit tidak sesuai kebutuhan dan mengancam ruang hidup, maka penolakan adalah hak mereka,” ujar Ambo.
LBH menilai sosialisasi PT ASI yang dilakukan tanpa undangan resmi kepada pemilik hak ulayat melanggar prinsip FPIC. Menurut mereka, pola pertemuan tertutup kerap digunakan perusahaan untuk menghindari partisipasi bermakna masyarakat dan berpotensi memecah belah komunitas adat.
LBH juga menyoroti substansi informasi yang disampaikan perusahaan dalam sosialisasi tersebut. Pernyataan bahwa masyarakat masih dapat berburu di dalam area perkebunan sawit dinilai sebagai informasi yang tidak benar.
“Mana mungkin di dalam kebun sawit masih ada hutan untuk berburu. Itu kebohongan. Memberikan informasi yang tidak benar berarti melanggar prinsip FPIC,” tegas Ambo.
Dari perspektif hukum, LBH menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk menolak dan menghentikan kegiatan perusahaan di wilayah adat mereka. Hak tersebut dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta prinsip penguasaan negara dalam Pasal 33 yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat adat.
LBH juga melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam sosialisasi tertutup tersebut, terutama hak atas informasi yang benar dan hak untuk memberikan persetujuan tanpa tekanan. Kehadiran aparat militer dinilai memperkuat dugaan intimidasi.
Hal ini diperkuat dengan peristiwa setelah pembubaran sosialisasi, ketika aparat yang hadir menghubungi Ketua Lembaga Masyarakat Adat Gemna dan sejumlah warga untuk dimintai klarifikasi di Koramil terkait pernyataan di media.
“Bagi kami, ini bentuk intervensi terhadap sikap penolakan masyarakat adat,” kata Ambo.
LBH menegaskan bahwa jika perusahaan tetap memaksakan rencana perkebunan tanpa persetujuan adat, masyarakat dapat menempuh berbagai langkah hukum sesuai jenis pelanggaran yang terjadi. LBH juga mendesak aparat keamanan untuk bersikap netral dan tidak memperkeruh konflik.
“Kehadiran TNI dalam urusan seperti ini justru memperburuk situasi. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan mengintervensi,” ujarnya.
LBH Papua Pos Sorong secara khusus meminta Bupati Sorong Selatan segera mengambil sikap tegas dengan mencabut izin PT Anugerah Sakti Internusa agar perusahaan tidak kembali memicu konflik di wilayah adat.
“Perusahaan sendiri mengakui pernah ditolak pada 2014 dan kembali datang karena merasa diberi izin pemerintah. Ini tanggung jawab bupati untuk menghentikan,” pungkas Ambo.
Sementara itu, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) memaparkan janji peningkatan ekonomi dan klaim kepatuhan lingkungan dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/2026). Paparan tersebut disampaikan oleh Mukti, staf perusahaan, dalam forum yang berlangsung hampir satu jam sebelum akhirnya dibubarkan oleh masyarakat adat.
Berdasarkan rekaman video presentasi yang diperoleh Titastory, Mukti menekankan bahwa kehadiran perusahaan sawit akan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi lokal. Ia menyebutkan satu perusahaan sawit berpotensi menyerap hingga 2.000 tenaga kerja dengan gaji minimal Rp4 juta per bulan.
“Kalau ada 2.000 karyawan dengan gaji minimal Rp4 juta, berarti ada sekitar Rp8 miliar per bulan yang berputar di Distrik Konda,” kata Mukti dalam presentasinya. Menurutnya, perputaran uang itu akan memicu tumbuhnya usaha-usaha lokal, mulai dari perdagangan ikan, sayur-mayur, hingga jasa angkutan dan material bangunan.
Mukti juga memaparkan efek berantai (multiplier effect) dari operasional perusahaan. Ia mencontohkan kebutuhan perusahaan terhadap bahan bangunan, pangan, dan infrastruktur permukiman karyawan.
“Dari 10 ribu hektare, misalnya, akan dibangun sekitar 300 unit perumahan. Itu butuh ribuan truk pasir, batu bata, dan material lain. Masyarakat yang tidak bekerja langsung di perusahaan tetap bisa mendapat manfaat dari usaha-usaha pendukung,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan berdiri berdasarkan regulasi dan izin pemerintah. “Perusahaan tidak mungkin memaksakan diri masuk kalau tidak ada izin pemerintah,” katanya, seraya menyebut dukungan sebagian masyarakat sebagai prasyarat keberlanjutan usaha.


