• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 23, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Masih Marak, Polres Buru Ringkus Penambang Emas Ilegal dan Penyelundup Merkuri

admin by admin
08/08/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI, TITA MALUKU
0
Masih Marak, Polres Buru Ringkus Penambang Emas Ilegal dan Penyelundup Merkuri
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, -Dua Penambang Ilegal Emas dan satu penyelundup bahan kimia merkuri diringkus aparat Polres Buru. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti, pada minggu (7/8/2022).

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja, S.Ik., M.I.K, dalam keterangan pers di ruang terbuka hijau Satrio Pambudi Luhur Satreskrim Polres Pulau Buru, Namlea, Senin (8/8/2022), yang diterima media ini  mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap adalah ZA (28), ASC (29) dan LI (30).

BACAJUGA

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

ZA dan ASC merupakan warga Sulawesi Selatan yang bermukim sementara di Namlea, Buru. Mereka diamankan dalam pabrik pengolahan emas ilegal pada Sabtu (6/8/2022) di jalan Danau Rana, Desa Namlea. Dalam aksi penangkapan salah satu rekan mereka yakni AS kini masuk DPO. Sedangkan LI merupakan tersangka penyelundupan merkuri. Ia ditangkap di kawasan gunung botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022).

“Di tangan tersangka ZA dan ASC diamankan 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen,” kata Egia.

Untuk kasus penyelundupan merkuri, “tambah Egia”, tersangkanya adalah dari Dusun Luhu lama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

“Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi ke dalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu, “ulas Egia diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang – Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Terangnya pula,  modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.

“Untuk kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya, ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tigas tersangka karena pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.

“Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas, dan penyelundupan tidak bisa dibilang cukup sulit, tapi agak rumit. Namun kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Terkait penyelundupan merkuri, tambah Egia, mengaku bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB.

“Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat save house milik tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah areal gunung botak,” ungkapnya.

Egia mengaku rencananya ratusan Kg merkuri tersebut akan dijual di wilayah pertambangan gunung botak.

“Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada 1 orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru,” pungkasnya. (TS 02)

Post Views: 237
Tags: # Batubara dan Minerba# Merkury# Penyeludupan# Tangkap#EMAS#Gunung Botak#ilegal#Polres Buru
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terkait hasil tanggung renteng uang dari anggota DPRD Partai Keadilan dan...

SK Walikota Nomor 319 Tahun 2022 Batal Demi Hukum

Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

by admin
20/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Pemerintah Kota Ambon diduga lambat dalam melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata...

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kasus ruda paksa terhadap anak siswi MTS di Bula, yang melibatkan...

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Rencananya, dalam waktu dekat gelar Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku...

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Polemik terkait persoalan mata rumah Parenta di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten...

Next Post
Diduga Dibunuh,  Jasad  Seorang  Perempuan Ditemukan Terkubur di Hutan  Pulau  Seram

Diduga Dibunuh, Jasad Seorang Perempuan Ditemukan Terkubur di Hutan Pulau Seram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sisir  Tambang Gunung Botak, Polsek Waeapo Libatkan Masyarakat.

Sisir Tambang Gunung Botak, Polsek Waeapo Libatkan Masyarakat.

2 tahun ago
Peringatan Perjuangan Kapitang Pattimura 1817

Peringatan Perjuangan Kapitang Pattimura 1817

3 tahun ago

Popular News

  • Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Status Negeri Adat Tulehu Yang Terancam Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resah Aktivitas Pengeboran Tanah Oleh Dua Perusahan Migas : Masyarakat Adat Bati Seram Timur Pasang Sasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Benang Raja Berkibar di Aboru Pulau Haruku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!