titastory, Bula – Pelantikan tiga mantan narapidana kasus korupsi sebagai kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menuai kritik oleh warga net di media sosial.
Seorang warga net atas nama Indah Pramita Rkt Rkt mempertanyakan pelantikan tersebut. Di kolom komentar unggahan Indah Pramita Rkt Rkt di grup New Pilar SBT Progresif, akun Nurwahyuni dan Khaviz Al Mahdaly turut menyampaikan pendapat mereka dengan nada keras.
“Yang mana yang napi, bisa eee mantan napi ilmu tinggi oooo,” tulis Nurwahyuni, menyoroti ironi pelantikan ini. Akun Khaviz Al Mahdaly bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai “paling biadap.”
Komentar-komentar ini mencerminkan frustrasi publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Warganet mempertanyakan moralitas dan integritas pejabat yang melantik mantan napi untuk kembali menduduki jabatan strategis.
Konteks Kontroversi
Kontroversi melanda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, setelah tiga mantan narapidana kasus korupsi dilantik kembali sebagai kepala desa oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mirna Derlean. Pelantikan ini berlangsung di Aula Pendopo Bupati SBT, melibatkan 26 kepala desa, termasuk tiga mantan napi yang sebelumnya dihukum atas kasus korupsi dana desa dan dana BOS.
Dalam sambutannya, Mirna Derlean meminta para kepala desa untuk melaksanakan tugas sesuai aturan, dengan penekanan pada pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan berhati-hati agar tidak menimbulkan kasus serupa di masa mendatang.
“Saudara-saudara diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai amanat undang-undang,” tegas Mirna.
Ketiga kepala desa yang dilantik oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur adalah sebagai berikut:
- SG (PJ Kulugowa) – Mantan narapidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- IR (PJ Adar) – Mantan narapidana korupsi dana desa.
- MHK (Pejabat Selor) – Terkait dengan jabatan yang dipegang sebelumnya, namun memiliki catatan sebagai mantan narapidana.
Langkah tersebut menimbulkan gelombang protes, terutama karena kasus mereka sebelumnya berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana BOS.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan kepala desa, dengan mempertimbangkan rekam jejak bersih sebagai syarat utama.(TS-06)
Discussion about this post