Limbah Rusak Tanaman dan Mangrove, DPRD Malteng Sidak PT. WLI di Pasahari

18/04/2025
Kunjungan Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Maluku Tengah ke kantor PT. WLI wilayah Pasahari Kecamatan Seram Utara, Kamis, (17/4/2025). Foto: titastory/Sahdan

titastory, Seram Utara – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah melakukan inspeksi langsung ke lokasi operasional PT. Wahana Lestari Investama (WLI) di Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kamis (17/4/2025), menyusul laporan warga terkait pencemaran limbah yang merusak tanaman pertanian dan hutan mangrove di pesisir Kampung Lama.

Sebelum mendatangi kantor perusahaan, sepuluh anggota Komisi II menyempatkan diri menemui masyarakat Pasahari untuk menyerap langsung aspirasi warga. Keluhan warga berkisar pada dampak limbah, masalah Hak Guna Usaha (HGU), ketiadaan akses air bersih, ketimpangan penerimaan tenaga kerja lokal, dan tidak maksimalnya pelaksanaan program CSR perusahaan.

Kunjungan Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Maluku Tengah ke kantor PT. WLI wilayah Pasahari Kecamatan Seram Utara, Kamis, (17/4/2025). Foto: titastory/Sahdan

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, bersama Ketua Komisi II Julius Watimena, Wakil Ketua Komisi Hidayat Samalehu, Sekretaris Fahri Latukau, serta anggota DPRD lainnya yaitu Hasan Alkatiri, Ladeno, Ahmad Ajlan Alwi, Edi Bakarbessy, Jainal Efendi IE, dan Ardiyansyah Makatita.

“Jika terbukti bersalah, perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian warga,” tegas Arman Mualo dalam pertemuan dengan masyarakat.

WLI merupakan perusahaan tambak udang yang telah beroperasi sejak 1996 dan diketahui dimiliki oleh mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu. Namun, kehadiran perusahaan ini dinilai tidak memberi dampak positif signifikan bagi masyarakat Pasahari.

Ketua Komisi II, Julius Watimena, menyoroti dugaan penyalahgunaan izin HGU. Menurutnya, perusahaan tidak bisa secara sepihak memperoleh HGU tanpa persetujuan pihak negeri. Ia juga mengingatkan bahwa batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam penerbitan HGU maksimal 5 hektare.

“Kami menduga kawasan pemukiman warga bisa saja telah masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan. Jika itu benar, ini bisa masuk ranah pidana,” kata Watimena, meminta pemerintah negeri untuk menyiapkan dokumen resmi awal masuknya perusahaan sebagai bukti otentik.

Pertemuan Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Maluku Tengah dengan pihak perusahan PT. WLI di wilayah Pasahari Kamis, (17/4/2025). Foto: titastory/Sahdan

Saat berdialog di kantor cabang PT. WLI Pasahari, perwakilan HRD Halid Makatita menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan. Ia menyarankan agar Komisi II mengunjungi kantor pusat PT. WLI di wilayah Opin.

Dialog Lanjut di Opin

Komisi II pun melanjutkan perjalanan ke Opin. Di sana, mereka bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan, yang dikenal dengan sapaan Mister Ong. Ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan berupaya agar limbah dari tambak Pasahari tidak lagi dibuang ke laut.

“Kami akan memaksimalkan pengolahan agar limbah tidak lagi mencemari laut,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah kunjungi warga Pasahari dialog terkait dampak limbah PT. WLI yang merusak lingkungan masyarakat setempat, Kamis (17/4/2025).

Terkait hasil uji limbah, Ong menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air di empat titik, namun hasilnya belum tersedia. Ia juga membenarkan bahwa sebagian HGU telah dikeluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten dan provinsi, namun beberapa area belum dikerjakan.

Mengenai upah pekerja, Ong menjelaskan bahwa sistem kerja di perusahaan terdiri atas tenaga uji coba, tenaga kontrak, dan pekerja harian. Ia menyebutkan gaji tenaga kontrak sekitar Rp4 juta per bulan, meski tidak merinci upah kategori lainnya.

Wakil Ketua Komisi II, Hidayat Samalehu, menegaskan bahwa kerusakan tanaman akibat limbah perusahaan harus ditindaklanjuti.

“Jika terbukti limbah merusak tanaman warga, perusahaan wajib mengganti rugi,” ujarnya tegas.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan mengundang pihak PT. WLI untuk membahas persoalan ini secara resmi dalam rapat bersama di gedung DPRD.

Penulis: Sahdan Fabanyo
error: Content is protected !!