LBH Aru Kritik Anggota DPRD soal Status Universitas Mandiri

09/05/2025
Suasana Rapat Kerja DPRD dan pihak Rektorat Unpati, di ruang rapat sementara gedung Sita Kena, Selasa (29/4/2025). Foto: Johan/titastory

titastory, Dobo – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aru, Gusty Teluwun, mengkritik pernyataan dua anggota DPRD Kepulauan Aru yang dinilainya meremehkan proses peningkatan status Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Aru menjadi universitas mandiri.

Dalam siaran pers yang diterima titastory, Kamis, 8 Mei 2025, Gusty menyebut pernyataan Wakil Ketua DPRD Udin Belsigway dan anggota DPRD Reno Djabumir sebagai sikap yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. “Pernyataan mereka menutup ruang mencerdaskan generasi Aru,” kata Gusty.

Pernyataan itu muncul usai Rapat Kerja DPRD Aru bersama pihak Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) di Gedung Sita Kena, Selasa, 4 April 2025. Saat itu, Reno menyebut peningkatan status PSDKU menjadi universitas mandiri sebagai hal yang tidak penting. Sementara Udin mempersoalkan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah Kepulauan Aru sebesar Rp86,2 miliar kepada Unpatti.

Menurut Gusty, proses peningkatan status PSDKU Aru telah melalui berbagai tahapan yang diketahui DPRD, termasuk MoU antara Pemda dan Unpatti. “Tidak mungkin DPRD tidak mengetahui hal ini, karena masuk dalam batang tubuh anggaran yang dibahas dan disahkan dalam paripurna,” ujarnya.

Gusty Teluwun, Ketua LBH-Aru. Foto: Ist

Gusty juga menyesalkan jika pernyataan kedua politisi dari Partai NasDem itu hanya sebagai bentuk pengalihan isu. Ia menilai, sebagai legislator yang sudah menjabat dua periode, mereka seharusnya memahami proses alokasi anggaran, termasuk pembebasan lahan dan pemberian dana hibah.

“Kalau mereka bilang tidak tahu, itu pernyataan konyol. Jangan lempar batu sembunyi tangan,” kata dia. “Dana itu bukan dana siluman, semua melalui proses resmi dan tercatat dalam APBD.”

LBH Aru juga mengingatkan DPRD agar tidak menjadikan lembaga legislatif sebagai tempat mencari keuntungan pribadi. “Kalau mau cari uang, jadi pengusaha saja. DPRD adalah lembaga pengabdian, bukan lembaga bisnis,” kata Gusty.

Logo LBH Aru. Foto: Gusty

Ia menilai, sikap DPRD yang mempersoalkan kebijakan yang sudah disetujui bersama justru mencederai kepercayaan rakyat dan mengabaikan tanggung jawab terhadap publik. “Lembaga DPRD seharusnya menjalankan fungsi kontrol, bukan asal menyetujui tanpa pertanggungjawaban,” ucapnya.

Penulis: Johan Djamanmona
error: Content is protected !!