Jakarta, — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan tengah memantau situasi hak asasi manusia di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menyusul laporan tewasnya 12 warga sipil dalam operasi penindakan terhadap kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–OPM oleh Tentara Nasional Indonesia.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Komnas HAM menyebut korban termasuk kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan, dengan sebagian mengalami luka tembak. Selain itu, belasan warga sipil lainnya dilaporkan mengalami luka-luka serius.
“Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Kabupaten Puncak dan masih terus mengumpulkan informasi serta berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” demikian pernyataan Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM mengecam setiap operasi yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil. Lembaga tersebut menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Komnas HAM juga mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi yang dilakukan, termasuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diminta segera mengambil langkah perlindungan maksimal serta pemulihan bagi para korban, baik secara medis maupun psikologis.
Komnas HAM turut meminta semua pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran konflik.
“Warga sipil, terutama kelompok rentan, harus mendapatkan perlindungan maksimal dalam situasi konflik,” demikian pernyataan tersebut.

Klaim Berbeda dari Para Pihak
Di sisi lain, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebelumnya melaporkan sedikitnya sembilan warga sipil tewas dalam rangkaian konflik di wilayah Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, dalam periode yang berdekatan.
Sementara itu, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan operasi militer dilakukan melalui jalur darat dan udara dan berdampak pada warga sipil, termasuk memicu pengungsian.
Adapun pihak TNI, melalui keterangan resmi yang dilansir media, menyebut operasi dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait keberadaan kelompok bersenjata, dengan tujuan menjaga keamanan dan mencegah ancaman terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada verifikasi independen terkait jumlah pasti korban maupun kronologi lengkap peristiwa di lapangan.
Komnas HAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi, sekaligus mendorong akuntabilitas dalam penanganan konflik bersenjata di Papua.