Kasus Sinabar di SBB, IMM Ambon Duga Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

26/10/2026
Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon menggelar aksi di Depan Markas Besar Polda Maluku, Senin 26 Oktober 2026, Foto:Ist

Ambon, — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon menduga adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan aktivitas ilegal terkait material sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memeriksa proses penanganan perkara tersebut secara transparan, termasuk memeriksa sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian yang disebut dalam tuntutan mereka.

Desakan itu disampaikan dalam aksi PC IMM Kota Ambon di depan Markas Polda Maluku, Senin, 26 Oktober 2026. Mahasiswa meminta Kapolda Maluku memerintahkan pemeriksaan terhadap penanganan perkara sinabar di wilayah hukum Polres SBB untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Foto bersama pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon menggelar aksi di Depan Markas Besar Polda Maluku usai berorasi, Senin 26 Oktober 2026 Foto: Ist

Mujahidin Buano, Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon sekaligus penanggung jawab aksi, mengatakan organisasinya menyoroti dugaan ketidaksetaraan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut IMM, penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan atau pengelolaan material sinabar perlu ditelusuri, termasuk terhadap pembeli, pengantar, dan pengelola.

IMM menduga terdapat perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diperiksa, yang mereka kaitkan dengan dugaan kedekatan atau afiliasi dengan oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh institusi yang berwenang.

“Ini adalah bentuk kontrol sosial kami. Kami mendesak Polda Maluku untuk transparan, profesional, dan menindak tegas jika dugaan itu terbukti. Ini demi marwah Polri dan keadilan di Maluku,” ujar Mujahidin kepada Titastory.id melalui pesan WhatsApp.

 

Desak Pemeriksaan Penyidik dan Pejabat Polres SBB

Dalam tuntutannya, PC IMM Kota Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penyidik berinisial L.R.P., Kasat Reskrim Polres SBB berinisial IPTU B.N., serta mantan Kapolres SBB berinisial AKBP A.Z.

Mereka juga meminta pemberian sanksi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi tersebut.

Menurut IMM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperlakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan tersebut merupakan desakan organisasi mahasiswa dan bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh personel kepolisian yang disebutkan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dugaan Pemerasan dan Intimidasi terhadap Tersangka

PC IMM Kota Ambon juga menyampaikan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru.

Selain itu, IMM menyoroti dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap kedua tersangka. Organisasi tersebut menyebut adanya dugaan tekanan agar keduanya mencabut surat kuasa dari tim kuasa hukum.

IMM meminta Polda Maluku memeriksa dugaan tersebut dan memastikan hak-hak tersangka terlindungi selama proses penyidikan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.

Persoalan lain yang disoroti PC IMM adalah laporan dugaan penganiayaan dan ancaman yang disebut dialami Raman Sombalatu beserta keluarganya.

Menurut IMM, laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres SBB beberapa bulan lalu. Namun, organisasi mahasiswa itu menilai perkembangan penanganannya belum sesuai dengan harapan mereka.

IMM mendesak kepolisian menjelaskan status laporan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan sejak laporan diterima. Informasi mengenai nomor laporan, tanggal pelaporan, dan perkembangan penyelidikan masih perlu dikonfirmasi kepada pelapor maupun kepolisian.

Melalui aksi tersebut, PC IMM Kota Ambon meminta Polda Maluku menindaklanjuti seluruh dugaan yang mereka sampaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan akuntabel. Mereka juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sinabar di SBB sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, titastory.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Polda Maluku, Polres SBB, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan PC IMM Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.