Ambon, — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak pemerintah menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya di Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Desakan ini disampaikan di tengah proses hukum yang dihadapi empat warga Tananahu setelah peristiwa di kawasan Awaya pada 22 Juni 2026.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L. Z. Patty, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif dengan memeriksa bukti, keterangan saksi, dan peran masing-masing orang. Ia juga mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai sengketa lahan yang menjadi latar belakang ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum terhadap warga terus berjalan, tetapi konflik lahan yang menjadi latar belakangnya justru tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kami meminta pemerintah hadir dan mengambil tanggung jawab untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil,” kata Renno dalam keterangan tertulis yang diterima Titastory.id, Senin, 26 Oktober 2026.
Konflik Tananahu berawal dari perselisihan penguasaan lahan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan. Masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat dan menyatakan hak guna usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 2012.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya pernah menyampaikan somasi terkait pengosongan rumah dan bangunan permanen di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah perusahaan. Status HGU, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum klaim masing-masing pihak menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan kedudukan hukum atas kawasan tersebut.
Ketegangan terjadi pada 22 Juni 2026 ketika masyarakat mendatangi kawasan Awaya saat alat berat sedang beroperasi. Warga menyampaikan keberatan karena sengketa lahan dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Peristiwa tersebut kemudian diwarnai ketegangan dan perkelahian, disertai dugaan perusakan serta penganiayaan yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga.
GMKI Cabang Ambon meminta aparat tidak hanya memeriksa kejadian di lokasi, tetapi juga menelaah keterangan saksi, alat bukti, dan perbedaan keterangan mengenai keterlibatan masing-masing orang.
“Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena berada di tengah kerumunan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif, cermat, dan adil, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan,” ujar Renno.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti mengabaikan dugaan perusakan dan penganiayaan yang sedang ditangani aparat. Menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, melindungi hak-hak warga, dan menentukan pertanggungjawaban setiap orang berdasarkan hasil pemeriksaan.
GMKI Minta Status HGU Dibuka
Selain menyoroti proses hukum terhadap empat warga, GMKI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, instansi pertanahan, dan pihak perusahaan duduk bersama untuk membahas penyelesaian sengketa.
Menurut GMKI, para pihak perlu memeriksa status HGU, riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta dasar klaim masing-masing pihak secara terbuka. Proses tersebut juga perlu melibatkan masyarakat yang berkepentingan agar penyelesaian didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Renno menilai, konflik agraria yang tidak memperoleh kepastian penyelesaian berpotensi memperpanjang ketegangan dan memicu konflik baru. Karena itu, ia meminta pemerintah menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, bukan hanya hadir setelah persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
“Kami mendesak agar empat warga adat Tananahu mendapatkan keadilan dan dibebaskan melalui mekanisme hukum yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah harus serius menyelesaikan konflik lahan Awaya sampai ada kejelasan yang dapat diterima berdasarkan hukum dan fakta. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung akibat dari persoalan tanah yang belum menemukan penyelesaian,” kata Renno.
GMKI Cabang Ambon menyatakan akan terus mendorong penyelesaian konflik Tananahu dengan mengedepankan keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Renno menegaskan, penyelesaian konflik membutuhkan dua langkah yang berjalan beriringan, yakni penanganan perkara hukum secara adil dan penyelesaian sengketa lahan secara transparan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.