• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 5, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gegara Sering Aniaya Warga, Perwira Polda Maluku Ini Dipecat

admin by admin
16/09/2022
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Gegara Sering Aniaya Warga, Perwira Polda Maluku Ini Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Seperti kata pepatah, apa yang kamu tabur, itulah yang kamu tuai. Hal ini pun tergambar dari sosok perwira menengah Polda Maluku, Iptu Thomas Keliombar. TK diketahui kerap kali menganiaya warga. Atas perbuatannya TK dipecat dengan tidak hormat alias Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepolisian Daerah Maluku melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memecat Iptu TK. Pemecatan dilakukan yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

BACAJUGA

Gara-gara Penertiban Kawasan Tambang Ilegal di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI dan Brimob Adu Mulut Hingga Viral di Media Sosial: Kok Bisa?

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pemecatan terhadap TK, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, menganiaya masyarakat.

“Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat,” kata Rum, Jumat (16/9/2022).

Anggota yang dipecat tersebut, kata Rum, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Bahkan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.

“Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap Juru bicara Polda Maluku ini.

Rum mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil presentasinya. Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” tambah dia.

Mantan Kapolres Tual dan Aru, ini mengaku Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.

“Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Kapolda, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

“Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir,” tutup Rum.

Untuk diketahui, setelah divonis dipecat melalui sidang komisi KEPP, Iptu TK masih melakukan upaya banding.

#

Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (ris/edi)

Post Views: 184
Tags: # Banding#Aniaya Warga#Pelanggaran#Polda Maluku#Polisi dipecat#PTDH
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gara-gara Penertiban Kawasan Tambang Ilegal di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI dan Brimob Adu Mulut Hingga Viral di Media Sosial: Kok Bisa?

Gara-gara Penertiban Kawasan Tambang Ilegal di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI dan Brimob Adu Mulut Hingga Viral di Media Sosial: Kok Bisa?

by admin
05/02/2023
0

Ambon, Maluku - Pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video antara seorang...

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

by admin
05/02/2023
0

TITASTORY.ID - Kepolisian Daerah Maluku akhirnya menetapkan tiga orang warga yang diduga penyebar berita...

Terpental Dari Motor, Nenek 78 Tahun di Desa Allang Meninggal

Terpental Dari Motor, Nenek 78 Tahun di Desa Allang Meninggal

by admin
05/02/2023
0

TITASTORY.ID - Insiden Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi. Kali ini korban meninggal dunia...

Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif,  Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif, Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

by admin
04/02/2023
0

TITASTORY.ID,- Peristiwa konflik di Kota Tual, Maluku Tenggara yang terjadi pada, kamis (02/02/2023)...

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Barbalina Matulessy Sandang Gelar Doktor

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Barbalina Matulessy Sandang Gelar Doktor

by admin
04/02/2023
0

TITASTORY.ID,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali melahirkan lulusan mahasiswa dengan gelar doktor ilmu...

Pekerja Bengkel Sederhana Asal Jatim Meninggal di Kawasan Halong Atas, PS Kasi Humas : Korban Meninggal Karena Sakit

Pekerja Bengkel Sederhana Asal Jatim Meninggal di Kawasan Halong Atas, PS Kasi Humas : Korban Meninggal Karena Sakit

by admin
04/02/2023
0

TITASTORY.ID,- Nono Sudaji, sosok pekerja yang keseharian melakukan aktifitas untuk mempertahankan kehidupan disalah...

Next Post
Sambut HUT Harhubnas 2022, Ini Rangkaian Acara Yang Digelar KSOP Bula

Sambut HUT Harhubnas 2022, Ini Rangkaian Acara Yang Digelar KSOP Bula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Banjir Rob Terjang Pesisir Pantai Suli : Sejumlah Rumah Penduduk Terendam

Banjir Rob Terjang Pesisir Pantai Suli : Sejumlah Rumah Penduduk Terendam

7 bulan ago
Video : Puluhan Rumah di Halong Terendam Banjir

Video : Puluhan Rumah di Halong Terendam Banjir

2 tahun ago

Popular News

  • Gara-gara Penertiban Kawasan Tambang Ilegal di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI dan Brimob Adu Mulut Hingga Viral di Media Sosial: Kok Bisa?

    Gara-gara Penertiban Kawasan Tambang Ilegal di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI dan Brimob Adu Mulut Hingga Viral di Media Sosial: Kok Bisa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Pulau Baru Hingga Kawah Berlumpur Pasca Gempa di Tanimbar: Kades Teineman Larang Warga Berkunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif, Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpental Dari Motor, Nenek 78 Tahun di Desa Allang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Tercecer Dari Belanda : Tiga Bendera, Satu Tujuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!