FIAD Desak Hentikan Militarisasi Konflik Agraria dan Lindungi Hak Orang Rimba

by
02/09/2026
Kelompok orang rimba atau suku anak dalam (SAD) di Jambi. Foto: ANTARA/HO-Humas KKI Warsi.
Pernyataan Sikap Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) atas Insiden Orang Rimba dan Personel TNI di Jambi

Jakarta, — Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) menyatakan keprihatinan atas insiden kekerasan yang melibatkan warga Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) dengan personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko di kawasan perkebunan PT SAL, Jambi, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

FIAD menilai insiden tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai perselisihan antara warga sipil dan aparat. Peristiwa itu perlu ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih luas, terutama konflik agraria, akses terhadap sumber penghidupan, lemahnya pengakuan hak masyarakat adat, serta penggunaan pendekatan keamanan dalam ruang sipil.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun FIAD, insiden bermula ketika personel TNI menegur sekelompok Orang Rimba yang diduga membawa tandan buah segar (TBS) dari kawasan inti PT SAL. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut dan berujung pada aksi saling pukul.

Video yang beredar di ruang publik memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap warga Orang Rimba oleh oknum personel TNI serta dugaan aksi pengeroyokan terhadap personel TNI oleh sejumlah warga Orang Rimba.

FIAD menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang independen, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan potongan video, kesaksian sepihak, maupun narasi yang beredar di media sosial.

Namun, terlepas dari proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan tersebut, FIAD melihat ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan negara: mengapa konflik antara masyarakat adat dan perusahaan kembali berujung pada kekerasan, dan mengapa pendekatan keamanan hadir di tengah persoalan agraria yang belum selesai?

FIAD memandang setidaknya terdapat empat persoalan struktural yang perlu segera dibenahi.

 

Konflik Agraria Tak Kunjung Diselesaikan

Gesekan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan.

Perbedaan antara kebijakan pengelolaan kawasan dengan tata kehidupan serta pandangan masyarakat adat harus ditempatkan dalam mekanisme dialog yang setara. Negara perlu memastikan adanya pengakuan terhadap hak masyarakat adat, membuka ruang mediasi, serta menyelesaikan klaim penguasaan dan pemanfaatan tanah secara transparan.

Pelibatan aparat keamanan dalam situasi konflik agraria yang belum terselesaikan justru berisiko memperbesar ketegangan dan mengubah persoalan hak atas tanah menjadi konflik horizontal maupun kekerasan.

 

Hentikan Militarisasi Ruang Sipil

FIAD menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan aset perusahaan perlu dievaluasi secara serius, khususnya apabila berada di wilayah yang masih memiliki persoalan klaim dan konflik agraria dengan masyarakat.

Pendekatan keamanan dalam ruang ekonomi berpotensi menempatkan warga sipil sebagai ancaman. Kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan negara.

FIAD menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Karena itu, penugasan personel militer dalam urusan pengamanan aset korporasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, berada dalam mekanisme kontrol sipil, dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria diselesaikan dengan logika keamanan.

 

Jangan Biarkan Kekerasan Struktural Berulang

Pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa persoalan yang tidak diselesaikan secara adil dapat melahirkan ketidakpercayaan, kekerasan, dan trauma berkepanjangan.

Ketika masyarakat adat kehilangan atau kesulitan mengakses ruang hidup dan sumber penghidupannya, sementara negara lebih mengedepankan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi dan aset, ketegangan menjadi sulit dihindari.

Karena itu, insiden di Jambi harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak mengulangi pola yang sama.

Penyelesaian konflik tidak cukup dengan menghentikan bentrokan. Negara harus menyelesaikan akar persoalannya: tanah, hak adat, akses penghidupan, dan relasi yang setara antara masyarakat, perusahaan, dan negara.

Negara Wajib Melindungi Orang Rimba

FIAD juga menyoroti persoalan diskriminasi dan keterbatasan akses pelayanan dasar yang masih dihadapi sebagian Orang Rimba dan kelompok masyarakat nomaden lainnya.

Sebagian warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan dasar. Kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk membiarkan mereka kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan layanan publik lainnya.

Negara perlu mempercepat perekaman data kependudukan, pemberian NIK, serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Orang Rimba.

Pada saat yang sama, akses terhadap gizi, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan harus dijamin secara berkelanjutan dengan memperhatikan budaya, kebutuhan, dan cara hidup masyarakat Orang Rimba.

Kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab negara dan tidak dapat dialihkan semata-mata kepada program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

 

Lima Desakan FIAD

Untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan terpenuhinya hak seluruh pihak, FIAD menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, usut secara transparan dan independen.
FIAD mendesak dilakukannya penyelidikan independen terhadap seluruh dugaan kekerasan dalam insiden tersebut, baik terhadap warga Orang Rimba maupun personel TNI. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kedua, hentikan pendekatan keamanan dalam konflik agraria.
FIAD mendesak pemerintah mengevaluasi keterlibatan TNI dan Polri dalam pengamanan perkebunan sawit, termasuk kawasan yang berstatus sebagai aset atau lahan sitaan negara, apabila masih terdapat klaim masyarakat adat dan masyarakat lokal yang belum diselesaikan.

Status sebagai aset negara tidak boleh secara otomatis menjadi dasar pengerahan aparat bersenjata di kawasan yang masih memiliki sengketa hak tanpa terlebih dahulu memastikan penyelesaian hak masyarakat secara adil.

Ketiga, buka dialog agraria yang setara.
Pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga terkait, perusahaan, serta perwakilan Orang Rimba harus segera duduk bersama untuk membicarakan akses penghidupan, pengakuan wilayah kelola adat, dan penyelesaian klaim atas tanah.

Pendekatan pematokan atau penguasaan sepihak terhadap ruang hidup masyarakat harus dihentikan. Penyelesaian hak dan pemulihan apabila ditemukan pelanggaran juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

Keempat, pulihkan hak seluruh korban.
Negara wajib memastikan pemulihan fisik dan psikososial bagi seluruh korban, baik dari kalangan Orang Rimba maupun personel TNI.

Setiap korban harus memperoleh akses terhadap perawatan medis dan pendampingan psikososial tanpa diskriminasi.

Kelima, tuntaskan administrasi kependudukan dan layanan dasar.
Pemerintah harus mempercepat perekaman dan pemberian NIK serta kepesertaan JKN bagi warga Orang Rimba dan masyarakat nomaden lainnya.

Pemenuhan hak tersebut harus diikuti dengan layanan kesehatan, gizi, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan yang berkelanjutan dan sesuai dengan konteks sosial-budaya mereka.

Melindungi yang Rentan Adalah Ukuran Negara

FIAD meyakini kekuatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa besar kekuatan aparat yang dimilikinya, melainkan dari kemampuannya melindungi warga yang paling rentan.

Karena itu, kekerasan tidak boleh menjadi jalan keluar dari persoalan yang sesungguhnya bersifat struktural.

Konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan, dan belum optimalnya pengakuan terhadap masyarakat adat hanya dapat diselesaikan melalui pengakuan hak, dialog yang setara, transparansi, dan keadilan.

FIAD menyerukan kepada pemerintah agar menjadikan insiden di Jambi sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola konflik agraria dan hubungan negara dengan masyarakat adat.

Jangan sampai masyarakat adat baru mendapatkan perhatian setelah konflik berubah menjadi kekerasan. Negara harus hadir sebelum benturan terjadi—dengan hukum, pengakuan, pelayanan publik, dan keadilan.

Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) merupakan forum intelektual lintas disiplin ilmu dan profesi yang secara terus-menerus melakukan kajian kritis terhadap berbagai persoalan bangsa berdasarkan keresahan dan kepedulian bersama.

FIAD bertujuan mendorong terwujudnya Indonesia yang adil, demokratis, berdaulat, dan berkelanjutan.

error: Content is protected !!