DPRD Maluku Tengah Rekomendasikan Evaluasi Izin dan Audit Lingkungan PT Waragonda

22/04/2025
Deklarasi penolakan terhadap aktivitas PT Waragonda Minerals Pratama (WMP) oleh Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) di depan Kantor Negeri Haya pada Rabu, 2 April 2025 lalu. Foto: Ist

titastory, Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan empat poin rekomendasi menyusul konflik yang berlarut antara masyarakat adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, dan PT Waragonda Pratama Minerals (WMP).

Rekomendasi tertuang dalam surat resmi DPRD bernomor 170/01/2-DPRD-MT/IV/2025 yang diterbitkan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat Haya, dinas teknis, dan pihak perusahaan di kantor DPRD, Selasa, 22 April 2025.

Potongan gambar aksi penolakan aktivitas perusahaan pasir garnet di Negeri Haya, Sabtu, 15 Februari 2025. Foto : Warga

Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, menyebutkan bahwa empat rekomendasi ini menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk segera mengambil langkah konkret demi merespons aspirasi warga Haya yang terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut.

“Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat Negeri Haya. Rekomendasi ini ditujukan ke OPD terkait agar ada langkah korektif secara menyeluruh,” kata Mualo kepada titastory melalui pesan WhatsApp.

Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo. Foto: Istimewa.

Berikut empat poin rekomendasi DPRD:

Audit Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diperintahkan segera melakukan audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Waragonda. Audit harus berbasis pada temuan faktual di lapangan.

Evaluasi Izin Usaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta meninjau ulang seluruh proses penerbitan izin PT WMP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum dan lingkungan.

Pendekatan Persuasif
DPRD meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan dialog dan mencegah upaya represif yang berpotensi memperuncing konflik horizontal.

Hormati Kearifan Lokal
PT Waragonda diimbau menghormati nilai-nilai adat dan sistem sosial masyarakat Haya dalam menjalankan seluruh aktivitas operasionalnya.

Konflik ini mencuat akibat tudingan pelanggaran lingkungan dan tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam proses konsultasi dan perizinan. Warga Haya yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) telah berulang kali menyuarakan penolakan terhadap tambang yang dianggap mengancam keberlanjutan ekologis dan hak ulayat mereka.

Mualo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah terbuka terhadap investasi, namun harus investasi yang aman dan tidak mengorbankan masyarakat. “Investasi harus membawa kesejahteraan, bukan penderitaan,” ujar politisi muda dari Fraksi PKS itu.

Penulis: Sofyan Hattapayo
Editor : Christ Belseran
error: Content is protected !!