- Setelah melalui proses penyelidikan dan mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP Maluku, Polres Kabupaten Kepulauan Aru pun menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru diketahui tengah melakukan penyelidikan untuk sejumlah OPD untuk menyinkronkan nilai pengucuran anggaran dan nilai penggunaan atau realisasi di Kabupaten Kepulauan Aru
- Pasalnya dari jumlah nilai anggaran untuk penanganan covid di Kabupaten Kepulauan Aru dalam kondisi zona hijau diduga terdapat selisih dari nilai Rp60 miliar yang dikucurkan dengan nilai penggunaan yang hanya sebesar Rp 41 miliar.
TITASTORY.ID, – Kepolisian Resort Kepulauan Aru akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid-19) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penetapan tersangka kepada tiga orang masing –masing MG (penyedia-red) , CR (PPK-red) dan DH (KPA-red) lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Kini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, kepada wartawan Rabu (30/11/2022) mengatakan, pengucuran anggaran covid-19 untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bernilai Rp 60 miliar, yang direalisasikan ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp 41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari hasil review maupun penjelasan data dari Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” kata Kapolres.
Dijelaskan, atas dugaan tersebut pihak BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di 5 OPD, sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
” Dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kemudian dilakukan gelar perkara dan menaikkan status tersangka untuk tiga pelaku.
Setelah status dinaikkan, tambahnya, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.
” Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.
Tersangka MG, lanjut Bachtiar, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022). Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Begitu pun untuk dua tersangka lainnya. Katanya, untuk tersangka CR hadir pada Selasa tanggal 29 November 2022. Dan tersangka DH hadir pada Rabu tanggal 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan juga ditahan
“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri, ada pun Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya. (TS)
Discussion about this post