• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

admin by admin
30/03/2023
in HEADLINE, KRIMINAL, LINGKUNGAN, TERKINI
0
Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing (TKA) di pabrik garnet PT Waragonda Minerals Pratama dan PT Waragonda Minerals Pratama yang beralamat di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, senin (27/3).

Sidak yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan para TKA tersebut.

BACAJUGA

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Inspeksi mendadak ini dilakukan lantaran sejumlah pekerja asing diduga merupakan tenaga kerja ilegal, bahkan disinyalir tidak mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidak ke Pabrik tersebut, Disnakertrans  pun melakukan pemeriksaan ketat untuk semua TKA guna memastikan kelengkapan dokumen yang wajib dikantongi.  Sasaran pemeriksaan adalah passport, visa, izin tinggal, kartu izin tinggal terbatas dan beberapa kelengkapan lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut Para TKA ini didampingi oleh salah satu staf administrasi perusahaan.

Hasil sidak ini kedapatan tujuh TKA berkewarganegaraan India yang mengais rezeki di perusahaan pertambangan pasir merah atau garnet, ditemukan dua dari tujuh TKA telah melewati masa izin tinggal atau overstay. Dari penjelasan pihak perusahaan atau  dalil kedua TKA tersebut akan dipulangkan ke negaranya namun hingga kini kedua orang ini masih aktif bekerja.

Terhadap masalah tersebut Disnakertrans Maluku Tengah menduga pihak perusahaan tidak berniat untuk melaporkan kedua TKA tersebut kendati telah habis massa kerjanya sejak tahun 2022 lalu. Bukan hanya itu, mereka  tidak dilengkapi oleh dokumen RPTKA.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kabupaten Maluku Tengah, Zainal Latuconsina, disela-sela sidak kepada wartawan mengatakan pihaknya  menemukan sejumlah masalah yang berkaitan dengan kebutuhan wajib para TKA yang bekerja di PT Waragonda Minerals Pratama. Dijelaskan sidak yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan informasi yang diterima, atas kejanggalan dokumen yang dikantongi TKA.

“Memang ada beberapa masalah terkait dengan wajib lapor ketenagakerjaan, terkait peraturan perusahaan, jadi beberapa hal itu yang kita mau lihat termasuk juga dengan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan,” jelas Latuconsina.

Menurut  Latuconsina, sebagai Kepala Seksi Pengawasan Disnakertrans Malteng, sidak dilakukan dalam rangka pengawasan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sidak yang dilakukan guna memastikan laporan perusahaan. Pasalnya  selama ini, Dinas Naketrans mendapat laporan yang tidak valid dari pihak perusahaan. Laporan mereka terkait jumlah TKA selalu berubah-ubah.

“Karena laporan mereka ke kantor itu berbeda-beda, kadang 6 kadang tujuh TKA yang saat ini aktif dalam laporan mereka, ternyata ada 7 TKA,” beber Latuconsina.

Soal laporan, “katanya”, pihak perusahaan baru membuat laporan terkait keberadaan para TKA yang bekerja di PT tersebut

“Waktu itu mereka lapor enam orang TKA, kita panggil ke sana ternyata ada tujuh, selain itu RPTKA juga ada yang kurang,” ungkapnya.

Dari hasil Sidak, Disnakertrans menemukan dua TKA berkewarganegaraan India atas nama Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39), dimana keduanya  tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mereka dua orang ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021,” terang Latuconsina.

Menurut Latuconsina, kejanggalan lainnya, bahwa dua TKA tersebut malah tidak memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

Lanjutnya, dokumen Pengesahan RPTKA dua TKA tersebut sebelumnya hanya untuk pekerjaan bersifat sementara dan tidak bisa diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu, pihaknya mencurigai  ke tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan nama pemberi kerja. Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.

Padahal sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2021 menyatakan, dalam hal pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA, masing-masing pemberi kerja wajib memiliki Pengesahan RPTKA.

Namun demikian kecurigaan ini mendapat sanggahan dengan dalil pihak perusahaan , Nur Rahma Mony yang mengatakan PT. Waragonda Indogarnet Pratama dan PT. Waragonda Minerals Pratama saling bekerja sama.

“Kita kan satu atap,” katanya untuk mengelabui petugas.

Sayangnya dari fakta lapangan menemukan kejanggalan pada dokumen TKA berkewarganegaraan India, karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mereka mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.

“Ada Perpanjangan izin, yang sebetulnya tidak bisa lagi berlaku karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021, karena mereka tidak dilengkapi dengan RPTKA. Namun hal ini dibantah oleh Nur Rahma Mony selaku staf administrasi perusahaan, ia mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.” ujar Zainal.

Namun demikian terangnya pihak perusahaan tetap pada penjelasan bahwa data TKA tersebut diurus di Jakarta hanya dokumennya belum dikirim.

“Pihak perusahaan menegaskan bahwa datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim, ucap Zainal mengulangi apa yang disampaikan perwakilan perusahaan. ” tutup Zainal.

Sementara itu, Direktur di PT. Waragonda Minerals Pratama yang diwakili oleh Staf administrasi perusahaan, Nur Rahma Mony mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuat permohonan RPTKA.
“Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” kata Mony.

Kembali “terang”, Zainal, ditemukan salah satu TKA berinisial KRP diindikasikan melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan tambang pasir merah tersebut.

“Misalnya, di RPTKA sebagai quality control advisor, tapi malah menjadi koki. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di PT. Warogonda Indogarnet Pratama, tapi bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama,” tegasnya pula.
Dia menuturkan,  hasil temuan Disnakertrans Maluku Tengah bakal dikonfirmasi  ke Devisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Harus kita konfirmasi ke Imigrasi supaya kita sesuaikan dengan ketentuan,” tegas Zainal. (TIM)

Post Views: 188
Tags: # Disnaker Trans Malteng# RPTKA# Sidak# Tehoru# TKA#Perusahaan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari...

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis...

Next Post
Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ekspansi Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan

Ekspansi Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan

2 tahun ago
Soal Video Viral Gubernur, ini Pernyataan Kadis Kominfo dan Saksi di TKP

Soal Video Viral Gubernur, ini Pernyataan Kadis Kominfo dan Saksi di TKP

2 tahun ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Cuitan” Soal SK PAW Ilegal dan Yususuf Solichien Dipecat Berbuntut Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!