Diduga Kuasai Tanah Warga Secara Sepihak, PT Nusa Ina Group Diprotes Keras: “ Ini Tanah Leluhur Kami!”

08/05/2026
Caption: Foto udara Kawasan areal pabrik PT. Nusa Ina Grop yang berlokasi di dusun Siliha Kecamatan Kobi Kabupaten Maluku Tengah. Foto/ Sahdan/titastroy

Maluku Tengah, — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah. Warga Dusun Siliha, Kecamatan Kobi, menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nusa Ina Group telah menyerobot lahan milik masyarakat dengan memasang patok Hak Guna Bangunan (HGB) secara sepihak di atas tanah warga yang telah dikuasai turun-temurun selama puluhan tahun.

Polemik ini memicu kemarahan para ahli waris pemilik lahan yang menilai tindakan perusahaan bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat secara terang-terangan.

“Ini tindakan kejahatan. Mereka tahu itu tanah warga, tetapi tetap dipasang patok HGB seolah-olah milik perusahaan,” tegas Bakri Sukidjan, salah satu ahli waris pemilik lahan, kepada wartawan.

Ketegangan mulai memuncak setelah warga menemukan sejumlah patok berwarna putih bertuliskan “HGB” terpancang di area perkebunan milik masyarakat yang berada di sekitar kawasan pabrik perusahaan.
Warga tersinggung karena pemasangan patok tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Caption: Patok batas HGB yang dipasang oleh PT. Nusa Ina Group diatas tanah warga yang terletak di pesisir pantai Dusun Siliha Kecamatan Kobi Kabupaten Maluku Tengah, Foto: Sahdan/ titastory.id

Tanah Dikuasai Sejak 1962

Bakri mengungkapkan, keluarganya memiliki lahan lebih dari enam hektar di kawasan tersebut yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1962.
Menurutnya, klaim kepemilikan keluarga bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan didukung dokumen resmi dan bukti historis yang kuat.

Ia mengaku memegang surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Negeri Kobi. Selain itu, di atas lahan tersebut masih terdapat pohon-pohon kelapa peninggalan orang tuanya yang ditanam sejak puluhan tahun lalu.

“Kami punya surat resmi dari Negeri Kobi. Kami juga punya bukti tanaman kelapa milik orang tua kami yang masih ada sampai sekarang,” ujarnya.

Tak hanya itu, keluarga mereka juga disebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1970, 1979 hingga 1985.
“Kalau itu bukan tanah kami, lalu kenapa kami bayar pajak sejak dulu?” katanya dengan nada kesal.

Dugaan Pelanggaran Penerbitan HGB

Kasus ini juga menyeret sorotan terhadap proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga bermasalah.

Warga mempertanyakan bagaimana status HGB bisa muncul di atas lahan milik masyarakat tanpa adanya persetujuan atau pelepasan hak dari pemilik tanah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, penerbitan HGB wajib didasarkan pada bukti penguasaan tanah yang sah atau adanya perjanjian pemberian hak dari pemilik lahan.

Bakri menilai ada kejanggalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
“Bagaimana mungkin HGB bisa terbit tanpa tanda tangan atau persetujuan kami? Ini sangat aneh,” katanya.

Warga kini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara transparan dokumen dan dasar hukum penerbitan HGB yang diklaim perusahaan.

 

Luka Lama Tahun 2012 Kembali Terbuka

Bagi warga Dusun Siliha, konflik ini bukan persoalan baru. Bakri mengungkapkan bahwa pada tahun 2012, PT Nusa Ina Group pernah menggusur lahan di lokasi yang sama menggunakan alat berat.

Saat itu, sekitar 40 pohon kelapa milik keluarganya ditebang oleh perusahaan.

Kasus tersebut sempat dimediasi dan perusahaan akhirnya membayar ganti rugi sebesar Rp75 ribu per pohon dengan total sekitar Rp3 juta.

Menurut Bakri, pembayaran ganti rugi itu menjadi bukti bahwa perusahaan sebenarnya mengetahui lahan tersebut merupakan milik warga.

“Kalau dulu mereka bayar ganti rugi tanam tumbuh, berarti mereka tahu itu tanah masyarakat. Sekarang kenapa tiba-tiba berubah jadi HGB perusahaan?” ujarnya.

Curiga Ada Upaya Penguasaan Sistematis

Munculnya patok HGB di atas lahan warga membuat masyarakat curiga ada upaya penguasaan lahan secara sistematis oleh perusahaan.

Informasi yang dihimpun warga menyebutkan sedikitnya 11 pemilik lahan lain diduga mengalami nasib serupa. Lahan mereka disebut ikut masuk dalam area klaim HGB perusahaan tanpa persetujuan pemilik.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena warga khawatir kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarga mereka.

“Kalau ini dibiarkan, lama-lama semua tanah masyarakat bisa hilang,” kata salah satu warga.

Perusahaan Berdalih Tidak Miliki Arsip

Upaya warga meminta penjelasan kepada pihak perusahaan sejauh ini belum membuahkan hasil.

Dalam pertemuan dengan bagian Human Resources Development (HRD), pihak perusahaan disebut berdalih tidak memiliki arsip atau dokumen terkait kepemilikan tanah warga di lokasi tersebut.

Namun pernyataan itu langsung dibantah warga.
Bakri menegaskan bahwa pada tahun 2012 perusahaan sendiri pernah mengeluarkan peta pengukuran awal berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah pemilik lahan.

“Perusahaan tahu persis siapa pemilik lokasi di areal itu sebelum HGB dibuat. Sangat aneh kalau sekarang mereka bilang tidak punya data,” katanya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini menjadi perhatian warga di Kecamatan Kobi. Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Pertanahan Nasional segera turun tangan melakukan investigasi terbuka.

Warga meminta seluruh proses penerbitan HGB ditelusuri secara transparan agar tidak memicu konflik agraria yang lebih besar di tengah masyarakat.

Masyarakat juga menegaskan bahwa investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga atas tanah adat dan tanah warisan keluarga.

“Jangan sampai perusahaan besar merasa bisa mengambil tanah rakyat begitu saja. Kami hanya mempertahankan hak kami,” tegas Bakri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nusa Ina Group belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan warga Dusun Siliha tersebut.

error: Content is protected !!