Di Hadapan KKP, Gubernur Maluku Soroti Ketimpangan Kelautan: Minta Transhipment Dihentikan, SKPT Diserahkan ke Daerah

04/07/2025
Momentum dimana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia meninjau ulang sejumlah regulasi yang dianggap merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah timur Indonesia. Foto : Ist

titastory, Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia meninjau ulang sejumlah regulasi yang dianggap merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah timur Indonesia, khususnya Maluku. Permintaan itu disampaikan saat kunjungan kerja di kantor KKP di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, Lewerissa diterima Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Mochamad Idnillah, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd. Raup, dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Maluku menyoroti implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan aturan transhipment yang dinilai menimbulkan keresahan. Ia menyatakan dukungannya terhadap PIT, tetapi mengusulkan agar surat edaran transhipment segera ditinjau atau bahkan dihentikan karena menimbulkan ketidakpastian bagi nelayan dan pelaku usaha daerah.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa saat memberikan penjelasan terkait PIT yang merugikan nelayan di Kawasan Indonesia Timur, khusus nelayan di Maluku. Foto : Ist

“Kami tidak menolak PIT, tapi mekanisme harus berpihak. Maluku punya hak atas lautnya sendiri,” kata Lewerissa.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kapal berizin daerah dihentikan, dan kewenangan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal-kapal tersebut dikembalikan ke pemerintah provinsi.
Ia juga mendorong agar pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemprov Maluku, serta penambahan armada kapal perikanan di WPP 718 dengan Pelabuhan Dobo sebagai pangkalan utama.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Lotharia, menyatakan bahwa usulan Maluku akan diteruskan ke Menteri KKP. Ia menyebut kebijakan PIT lahir dari kegelisahan nasional atas belum sejahteranya nelayan dan ketimpangan ekonomi wilayah.

“PIT diharapkan melahirkan lumbung ikan per zona, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga ekosistem perikanan. Tapi jika ada regulasi yang kurang pas, akan kita evaluasi bersama,” kata Lotharia.

Ia mengapresiasi atensi Gubernur Maluku yang dinilai mewakili semangat pembangunan kawasan timur Indonesia.

KKP, kata dia, akan mendorong percepatan pembangunan dan perbaikan kebijakan kelautan, termasuk pengoperasian SKPT Saumlaki dan Moa oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Maluku ini daerah laut. Hampir seluruh wilayahnya perairan. Sudah seharusnya kebijakan kelautan nasional berpihak ke sana,” ujar Lotharia.

Penulis: Christian.S

Editor: Redaksi
error: Content is protected !!