Darurat Kekerasan Seksual Anak di Halmahera Selatan: Korban Hamil, Pelaku Capai 20 Orang, Termasuk Oknum Guru

14/04/2025
Ilustrasi kekerasan kepada anak dibawah umur

titastory, Halmahera Selatan –  Kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Korban yang masih di bawah umur tidak hanya mengalami trauma mendalam, tetapi juga tengah mengandung akibat tindakan biadab yang diduga kuat dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun.​

Dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), Tim Solidaritas Kuasa Hukum Korban mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban kini mengandung anak pelaku dengan usia kehamilan memasuki bulan ke-5 hingga ke-6. Korban juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Parahnya, jumlah pelaku semakin bertambah dari sebelumnya 16 orang, kini sudah mencapai lebih dari 20 orang.​

“Sejauh ini sudah ada 16 nama yang dilaporkan, dan jumlah ini terus bertambah. Lebih ironis, beberapa di antaranya adalah oknum tenaga pendidik, bahkan kepala sekolah. Mereka yang seharusnya melindungi, justru menjadi pemangsa,” tegas Yulia Pihang, S.H., juru bicara Solidaritas Kuasa Hukum.

Yulia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera menetapkan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 81 junto pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.​

“Unsur pidananya sangat jelas. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Pelaku harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya.​

Korban tinggal satu kampung dengan beberapa pelaku, kondisi yang sangat membahayakan mental dan keselamatan dirinya. Tim hukum menyebut aparat penegak hukum wajib bertindak cepat untuk menjamin keadilan dan melindungi korban dari tekanan atau intimidasi lebih lanjut.

“Psikiater dari provinsi telah memeriksa kondisi korban. Hasilnya menunjukkan trauma berat. Pemulihan psikologis baru bisa dimulai bila korban benar-benar aman,” tambah Yulia.​

Tim Solidaritas Kuasa Hukum sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Foto: Ist

Menurutnya, sepanjang awal tahun 2025, sudah 15 kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan di Halmahera Selatan, belum termasuk yang tidak terungkap. Fakta ini membuat Yulia dan tim kuasa hukum menyatakan situasi saat ini sebagai darurat kekerasan seksual anak.​

“Kalau predator seksual ada di lingkungan sekolah, maka pendidikan bukan lagi tempat aman. Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pemerintah dan DPRD harus bergerak. Pecat dan hukum berat semua pelaku, terutama mereka yang berstatus tenaga pendidik!” tegasnya.​

Senada dengan Yulia, Rusna Ahmaf, Ketua Srikandi Sibela Halsel, juga ikut bersuara lantang. Ia meminta hakim Pengadilan Negeri Labuha agar tidak memberikan keringanan hukuman hanya karena pelaku menyampaikan permintaan maaf di persidangan. “Minta maaf bukan alasan untuk lolos dari hukuman maksimal. Kami tidak butuh air mata buaya.Kami butuh keadilan,” ujarnya.​

Ia juga menyoroti kasus serupa di wilayah Kayoa Barat, di mana korban bahkan telah melahirkan anak hasil kejahatan seksual. “Semua kasus ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu.”​

Rusna juga menuntut kejaksaan untuk memenuhi hak korban atas restitusi ganti rugi yang wajib diberikan selama proses hukum berjalan.​

Atas nama Solidaritas Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, keduanya, Yulia dan Rusna, mewakili rekan-rekan tim hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, aktivis perempuan, mahasiswa, hingga masyarakat umum untuk mengawal ketat proses hukum dan menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku.​

“Kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi Halmahera Selatan dan Maluku Utara. Negara tidak boleh kalah dari predator seksual,” tandas Yulia.​

error: Content is protected !!