• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dari Kariawan Travel, ASN Kesehatan, Hingga Pegawai Angkasa Pura Ambon Ditangkap Polisi Dalam Bisnis Pemalsuan Surat Rapid Antigen

admin by admin
28/05/2021
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Dari Kariawan Travel,  ASN Kesehatan, Hingga Pegawai Angkasa Pura Ambon Ditangkap Polisi Dalam Bisnis Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Seorang Wartawan TV sementara merekam video kantor PT. Leparissa Noval Chaur yang berlokasi di pertokoan ATC kawasan jalan A.Y. Patty, Kota Ambon . Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID,- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, membongkar sindikat pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose di Kota Ambon, Maluku. Enam orang warga ditangkap , kamis (27/5/2021) sore.

Dua dari enam pelaku dari keterangan polisi ditangkap di Travel  PT. Leparissa Noval Chaur di kawasan pertokoan  A.Y. Patty Ambon setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu masyarakat sekitar. Sementara empat lainnya ditangkap di lokasi berbeda, setelah pengembangan kasus.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Keenam pelaku tersebut masing-masing adalah Rusman alias R (49), Husni Suatrean alias H (34), Hawa Angkotasan alias H (40), Sitti Salampessy alias S (26), serta M (38).

Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang utama Polda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, dalam konfrensi pers, jumat (28/5) mengungkapkan  modus operandi oleh para pelaku ini adalah dengan menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid tes antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.

“Untuk Rapid Antigen maka pihak travel hubungi H, dan dari H dihubungkan dengan inisial  S yang merupakan pemilik rental. Oleh S dicetak surat keterangan Antigen. Petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pembeli tiket. Begitu juga GeNose. Kalau GeNose, travel menghubungi , dan U sendiri akan menghubungi R dan atas nama N cetak surat GeNose kemudian diserahkan  ke pembeli tiket,”ungkapnya.

Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid tes antigen dan GeNose itu, ternyata ada pelaku yang berprofesi sebagai ASN di salah satu Puskesmas di Maluku Tengah. Selain tenaga kesehatan, ia juga menyebut ada ada dua pelaku juga yang bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon dan Bandara Pattimura Ambon.

Harno juga membeberkan nama , pekerjaan dan tempat tinggal dari enam pelaku yang terlibat pemalsuan Surat Rapid Antigen dan GeNose itu.

“Jadi Rusman alias R (49) ini warga kawasan Aster Kota Ambon sementara ) Husni Suatrean alias H (34) adalah warga Kawasan Kebun Cengkeh desa Batu Merah, keduanya merupakan kariawan travel PT Leparissa Tour. Sementara  Hawa Angkotasan alias H (40) adalah PNS pada Puskemas Tulehu berdomisili di Kelurahan Silale. Kemudian  Sitti Salampessy alias S (26) merupakan pemilik rental yang juga tinggal di kawasan Kelurahan Silale, Ia adalah pegawai Angkasa Pura Ambon dan  pelaku keenam adalam M (38) merupakan  pegawai Bandara Pattimura Ambon,” bebernya.

Dua pegawai Travel menurut Harno, diamankan kamis (26/5) sekitar pukul 18.30 wit. Setelah penyelidikan dilanjutkan dengan empat pelaku lainnya.

Dijelaskan soal peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon ini, Harno menjelaskan peran keduanya untuk memuluskan para calon penumpang  yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat. “ jadi itulah peran dari setiap pelaku,”katanya.

Sementara itu menyangkut biaya, Direktur Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini menyebut surat rapid antigen diminta oleh Travel kepada para pembeli dengan membayar Rp.200.000 sedangkan  GeNose Rp.50.000.

Selain 6 orang pelaku yang ditangkap, aparat Dirkrimum Polda Maluku juga menyita barang bukti lainnya masing-masing uang tunai  Rp.14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit computer, 6 buah handphone, serta 1 buah stempel  atas nama klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri dari suret GeNose dan dua rapid tes antigen.

Saat ini keenam orang pelaku telah ditetakan sebagai tersangka  oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.  “Mereka ditahan malam ini (red-jumat malam) di Rutan Polda Maluku,”katanya.

Atas perbuatan  Pemalsuan Surat Rapid Antigen, keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat menanggapi kasus yang ada menghimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus mata rantai  penyebaran covid-19.

“Imbauan kami harapkan supaya ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini. Ini namanya tidak mendukung program pemerintah terkait mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” harap juru bicara Polda Maluku ini. (TS-01)

Post Views: 642
Tags: #ASN Kesehatan#Ditreskrimum Polda Maluku#GeNose#Pegawai Angkasa Pura#Pegawai Bandara Pattimura#Penangkapan#Polda Maluku#Rapid Test Palsu#Travel Tour Wisata
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Kadispar dan Pelaku Pariwisata Harapkan Penyelenggaraan Munas Kadin Tetap di Bali

Kadispar dan Pelaku Pariwisata Harapkan Penyelenggaraan Munas Kadin Tetap di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggap LIN Tak Bermanfaat, Penolakan Sejumlah Elemen Masyarakat Pun Mengalir

Anggap LIN Tak Bermanfaat, Penolakan Sejumlah Elemen Masyarakat Pun Mengalir

2 tahun ago
Gubernur Ajak OKP Bantu Pemda Maluku Tangani Covid-19

Gubernur Ajak OKP Bantu Pemda Maluku Tangani Covid-19

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!