Dana Covid Rp15 Miliar Dikorupsi, Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan

02/05/2025
Dua tersangka itu adalah DRS. JR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) dan ML, S.P, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB. Foto: Ist

titastory, Seram Barat – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua pejabat Dinas Sosial SBB yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, Jumat, 2 Mei 2025, setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti sah.

Dua tersangka itu adalah DRS. JR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) dan ML, S.P, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB. Mereka disangka merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar dari total anggaran bantuan sembako sebesar Rp15,1 miliar yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan pandemi.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, dalam siaran pers menyebutkan, penahanan dilakukan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 28 April 2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2025,” ujar Bambang.

Kasus ini terungkap dari audit internal Kejaksaan Tinggi Maluku yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000. Angka itu berasal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dua tersangka itu adalah DRS. JR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) dan ML, S.P, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB. Foto: Ist

Dari total 69.716 paket sembako yang seharusnya disalurkan, ditemukan bahwa pencairan tahap kelima tidak pernah dilakukan, alias fiktif. Selain itu, anggaran operasional sebesar Rp1,17 miliar juga ikut raib tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Penyidik telah memeriksa 301 saksi, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti,” jelas Bambang.

JR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) dan ML, S.P, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB, dua tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020 saat digiring petugas Kejari SBB ke mobil tahanan. Foto: Ist

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari SBB menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. “Kami tidak berhenti di dua tersangka ini. Masih terus dikembangkan,” ujar seorang penyidik.

error: Content is protected !!