RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan: Hak Dirampas, Tanah Hilang, Perempuan Adat Terpinggirkan
Ambon, — Delapan dekade setelah konstitusi Indonesia mengakui keberadaan masyarakat adat, realitas di lapangan menunjukkan arah sebaliknya: hak adat terus dirampas, ruang hidup menyempit,