Burung Endemik Maluku, Diselundupkan, Dua Terdakwa Disidang namun Penyuplai Utama Masih Berkeliaran
Ambon, – Kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dua terdakwa, Haryanto Hehanussa alias Hary (37)