Ambon, – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi atas sorotan masyarakat mengenai progres proyek Preservasi Jalan Lintas Seram–Wailoping di Kabupaten Maluku Tengah. BPJN menegaskan pekerjaan masih berlangsung sesuai jadwal pelaksanaan dan telah memasuki tahap pengaspalan.
Humas BPJN Maluku, Astrid Alfons, mengatakan informasi yang menyebut proyek tersebut mangkrak tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pekerjaan ini masih berlangsung dan sudah sampai tahap pengaspalan. Jadi, yang dikatakan masyarakat bahwa pekerjaan ini mandek tidak sesuai dengan data di lapangan,” kata Astrid kepada Titastory.id, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keluhan sejumlah warga yang sebelumnya menyoroti lambatnya progres pekerjaan, polusi debu, serta hilangnya papan informasi proyek di lokasi.

BPJN Tanggapi Keluhan Debu
Menanggapi keluhan warga mengenai debu yang ditimbulkan selama proses pengerjaan, Astrid mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah berulang kali mengingatkan penyedia jasa agar melakukan penyiraman secara berkala.
Menurut dia, langkah tersebut telah dijalankan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak debu terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek.
“PPK setiap saat sudah mengingatkan penanggung jawab terkait permasalahan debu yang muncul saat pekerjaan berlangsung dan sudah ditindaklanjuti dengan penyiraman di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, BPJN mengakui kondisi cuaca panas di kawasan tersebut menyebabkan permukaan jalan cepat mengering sehingga debu kembali muncul setelah penyiraman dilakukan.
Jelaskan Papan Proyek
BPJN juga memberikan penjelasan mengenai papan informasi proyek yang sebelumnya tidak lagi terlihat di lokasi pekerjaan.
Menurut Astrid, pencopotan papan tersebut dilakukan karena adanya perubahan administrasi proyek, bukan untuk menutup informasi kepada publik.
Ia menjelaskan proyek yang semula menggunakan skema Tahun Anggaran Tunggal 2025 kemudian berubah menjadi Kontrak Tahun Jamak (Multi-Years Contract/MYC) 2025–2026, sehingga informasi pada papan proyek harus disesuaikan.
Dengan perubahan tersebut, masa pelaksanaan proyek kini dijadwalkan berakhir pada 13 Oktober 2026.
BPJN berharap masyarakat dapat memantau perkembangan proyek secara objektif sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.
Sebelumnya, warga di sepanjang ruas Jalan Lintas Seram–Wailoping mengeluhkan debu akibat aktivitas proyek serta mempertanyakan progres pekerjaan dan hilangnya papan informasi proyek.
Melalui klarifikasi ini, BPJN menegaskan pekerjaan tetap berjalan sesuai tahapan dan menargetkan penyelesaian proyek sesuai jadwal kontrak yang telah diperbarui.
Penulis: Christin Pesiwarissa