Ambon, — Pemerintah Kota Ambon menelusuri dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melibatkan praktik pengurusan dokumen berbayar. BKPSDM Kota Ambon menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai arahan Wali Kota dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan lembaganya mengikuti arahan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam menangani dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian tersebut.
“Pak Wali mengambil langkah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, jadi BKPSDM selaku unsur staf wajib mengikuti arahan beliau dalam proses tindak lanjut,” kata Steven kepada Titastory.id, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan ASN yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen akan diproses sesuai ketentuan. Ia menyebut dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.
“Kalau dalam kasus ini melibatkan ASN, diproses dan dipecat. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat, yang pertama melakukan pungutan liar, yang kedua penipuan, dan yang ketiga mempermalukan Pemerintah Kota,” ujar Bodewin.
Dugaan skandal ini mencuat setelah ditemukan indikasi dokumen teknis kenaikan pangkat yang tidak tercatat secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Titastory.id, dugaan praktik tersebut mengarah pada seorang admin Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di BKPSDM berinisial LR dan seorang perempuan berinisial GS yang disebut-sebut menjadi perantara pengurusan dokumen. Keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan SK kenaikan pangkat dengan tarif Rp3 juta hingga Rp4 juta per orang.
Dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Puluhan ASN Diduga Menjadi Korban
Praktik tersebut diperkirakan berdampak terhadap puluhan ASN di lingkungan Pemkot Ambon. Salah satu ASN berinisial MS disebut telah diketahui menggunakan dokumen persetujuan teknis (Pertek) yang, berdasarkan informasi dalam naskah ini, tidak pernah diterbitkan oleh BKN.
Keabsahan dokumen dan kemungkinan adanya korban lain menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus ini. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang terlibat, serta apakah ada pembayaran yang dilakukan oleh para ASN.
Pemkot Ambon telah menugaskan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi di lingkungan BKPSDM. Pemerintah kota juga disebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, BKPSDM tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang diduga menjadi korban. Koordinasi juga dilakukan dengan BKN Regional IV.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa apabila ditemukan pembayaran gaji atau hak kepegawaian yang tidak semestinya akibat penggunaan SK yang tidak sah, pengembalian kerugian ke kas negara akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Ambon juga mengingatkan ASN agar tidak tergiur tawaran pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur tidak resmi. Menurut pemerintah kota, proses kenaikan pangkat telah menggunakan sistem digital yang terintegrasi dan tidak dipungut biaya.