• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home COVID-19

Batasan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Prespektif Hukum)

Oleh : Febrian Leonardo Manuhutu.,S.H.M.H

admin by admin
06/08/2021
in COVID-19, OPINI, TERKINI
0
Batasan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum  (Prespektif Hukum)

Leonardo Manuhutu, Penulis adalah Peneliti Hukum Tata Negara

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara di Indonesia, namun dalam perkembangannya saat ini penyampaian pendapat dimuka umum melalui media maupun aksi langsung sering sekali melanggar aturan maupun melanggar etika yang hidup dalam masyarakat, bahkan sangat sering terjadi perselisihan baik individu maupun kelompok dan membuat keadaan kehidupan berbangsa semakin rumit karena terpecahnya masyarakat dalam berbagai isu terutama perbuatan susila didepan umum, gejala  sosial tentang Kemunduran  Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di depan umum Dalam Persfektif Hak Konstitusional Warga Negara.

Dari pikiran inilah sepertinya perlu dicari jawaban atas masalah masyarakat dalam menyampaiakan pendapat sebagai hak konstitusional tetapi tidak melanggar nilai-nilai etika yang hidup di tengah masyarakat.

BACAJUGA

Bocor, Dimana Peranan APIP?, Reaksi Atas Pejabat Pemkot Ambon Yang Diadili di Pengadilan Tipikor

Petinggi Polnam Ditahan, Kasus Bergulir ke Meja Hijau

Aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan PPKM bukan hanya membuat heboh jagat maya. Dia kini harus berurusan dengan Kepolisian

Pancasila sebagai hukum yang tertinggi menurunkan Undang – undang Dasar 1945. Yang membuka ruang bagi masyarakat. Penduduk Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya baik secara tertulis maupun secara lisan. Dan dilindungi dengan undang–undang dengan syarat-syarat yang di atur di jalan umum, di tempat-tempat tertentu yang merupakan hak dari masyarakat Indonesia.

Tetapi juga ada larangan-larangan dimana kita dapat melakukan demonstrasi tersebut. Dan dengan mengunakan apa. Contoh nya kalau di eropa Belanda, inggris dll. Anda bebas memakai bikini dan lain-lain. Di depan umum anda di bebaskan. Tetapi di Indonesia kita sudah memiliki aturan perundang-undangan khusus nya Menurut unsur-unsur dalam Undang–undang 44 tahun 2008 Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sedangkan Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 : Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Bisa di ancam pidana selama 10 tahun menurut pasal Undang-undang 44 tahun 2008 pasal 36.

Dengan mempertunjukan ketelanjangan di depan umum. Itu dapat di pidana. Tetapi anda memakai bikini di tempat – tempat tertentu sedang berenang di pantai. Atau kolam berenang. Maka hal tersebut tidak di kategorikan dalam pasal 10 dan pasal 36 UU Pornografi. Karena dengan niat dan maksud tidak mempertunjukan ketelanjangan didepan umum.

Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak sembarangan mengunakan hak kita di depan umum. Kita mendapat hak didalam undang – undang tapi kita jangan menyalahgunakan hak kita agar tidak terkena pidana. Ketika berada di lingkup publik. Marilah kita menyampaikan pendapat aspirasi. Dengan baik di tempat dan ruang yang tepat agar kita tidak terkena pidana.

 

Penulis adalah  Peneliti Hukum Tata Negara

 

Post Views: 815
Tags: #Aksi Dinar Candy#Etika#Hak Konstitusional#Kebebasan Berpendapat#Pancasila#Penyampaian Pendapat#Undang-Undang Dasar#Warga Negara
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Bocor, Dimana Peranan APIP?, Reaksi Atas Pejabat Pemkot Ambon Yang Diadili di Pengadilan Tipikor

Bocor, Dimana Peranan APIP?, Reaksi Atas Pejabat Pemkot Ambon Yang Diadili di Pengadilan Tipikor

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id,ambon - Sejumlah Pejabat Pemkot Ambon yang harus berurusan dengan lembaga penegakan hukum...

Petinggi Polnam Ditahan, Kasus Bergulir ke Meja Hijau

Petinggi Polnam Ditahan, Kasus Bergulir ke Meja Hijau

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id,ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, S.H.,M.H...

Kadis KominfaSandi Ambon Resmi Jadi Penghuni Rutan Ambon

Kadis KominfaSandi Ambon Resmi Jadi Penghuni Rutan Ambon

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id,ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, S.H.,M.H...

Pj Walikota Ambon Kukuhkan Saniri Negeri Rutong

Pj Walikota Ambon Kukuhkan Saniri Negeri Rutong

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id, ambon - Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kukuhkan Anggota Saniri Negeri Rutong,...

Pasca Eksekusi, Pemilik Lahan Bakal Tempuh Langkah Pidana Jika Objek Tidak Dikosongkan

Diduga Lakukan Penyerobotan Atas Izin Pemerintah Negeri Urimessing, Ahli Waris Jozias  Alfons Layangkan “Somasi”

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id,ambon - Dugaan penyerobotan atas lahan  yang  dilakukan GPT oknum yang membeli lahan...

Talkshow Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Jelang Tahun Politik

Talkshow Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Jelang Tahun Politik

by admin
01/12/2023
0

titaStory.id,ambon - Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku (YPPM Maluku) mengadakan talkshow dalam...

Next Post
Longboat Berpenumpang 28 Orang Tenggelam di Laut Banda, 1 Hilang

Longboat Berpenumpang 28 Orang Tenggelam di Laut Banda, 1 Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Miris, Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid19 di TPU Arbes

Miris, Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid19 di TPU Arbes

4 tahun ago
Petinggi Polnam Ditahan, Kasus Bergulir ke Meja Hijau

Petinggi Polnam Ditahan, Kasus Bergulir ke Meja Hijau

11 jam ago

Popular News

  • Open Letter from The People of Maluku to The Honorable Mr. Mark Rutte

    Melawan Lupa!! Sukarni Kartodiwirjo/Wikana: “Kalau Tidak Proklamasi Sekarang, Orang-Orang Ambon Akan Dibunuh”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Papua Hendak Diseludupkan, Belasan Burung Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Penyerobotan Atas Izin Pemerintah Negeri Urimessing, Ahli Waris Jozias  Alfons Layangkan “Somasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Kasus Dugaan Tipikor, Adriaanz Cs Digiring ke Bui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimalisir Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi, Wattimena: Tahun 2024 Belanja Pemkot Ambon Bisa Menggunakan Layanan  KKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!