Ambon, — Kejaksaan Negeri Ambon membantah keras isu yang menyebut penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar di wilayah itu mandek. Tiga perkara yang kini menjadi sorotan publik—PT Dok, MTS, dan BPDM—disebut masih berjalan dan telah masuk tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo, menegaskan proses hukum ketiga perkara tersebut tidak dihentikan, melainkan tengah berada pada tahap penghitungan kerugian negara—fase yang kerap memakan waktu.
“Perkara ini tidak mandek. Tetap jalan. Jangan berasumsi bahwa Kejaksaan sudah menutup perkara atau ‘86’. Tidak ada itu,” kata Alfrets kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Alfrets, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Ia menyebut tim jaksa telah melakukan ekspos perkara di hadapan auditor BPKP. Dengan demikian, proses teknis kini berada di tangan lembaga auditor tersebut.
“Kami sudah ekspos. Sekarang menunggu dari BPKP. Harapannya dalam waktu dekat sudah ada surat tugas untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Tahapan ini menjadi krusial karena nilai kerugian negara merupakan salah satu unsur utama dalam pembuktian perkara korupsi di pengadilan.

Tegas Bantah Isu “86.”
Di tengah proses tersebut, muncul spekulasi publik yang menyebut adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di bawah tangan. Alfrets menepis keras tudingan itu.
Ia menegaskan Kejari Ambon berkomitmen menjaga integritas dalam penanganan perkara, terutama kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
“Kejari Ambon pantang mundur untuk ‘86’. Sekali perkara naik penyidikan, kami tidak akan berhenti,” katanya.
Isu kemandekan perkara kerap muncul dalam kasus korupsi yang berlarut di tahap penyidikan, terutama saat proses audit berlangsung lama. Situasi ini kerap memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.

Namun, Kejari Ambon meminta masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang belum tentu benar, serta menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kami minta masyarakat tetap percaya. Proses ini berjalan sesuai mekanisme,” ujar Alfrets.
Penulis : Christin Pesiwarissa