TITASTORY.ID, – Terhadap dugaan penyerahan sejumlah uang oleh oknum – oknum pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang terungkap dalam agenda kesaksian terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa mantan Walikota Ambon, Richrard Louhenapessy dan hubungan dengan agenda birokrasi yaitu Penilaian Kesesuaian Jabatan Job Fit Jabatan Tinggi Pratama Pemkot Ambon, Penjabat Walikota Ambon menegaskan hal itu tidak ada masalah. Penjelasan Wattimena ini sebelumnya didahului dengan steatmen bernada bertanya apa mereka tersangka atau terdakwa.
“ Mereka tersangka? atau terdakwa?, tidak ada masalah, “ singkat Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watimena kepada Titastory.Id, rabu kemarin.
Terhadap apa yang disampaikan, Parktisi Hukum Maluku, Rustam Herman yang dimintai pendapat oleh Titastory.Id, kamis (8/12/2022), menyampaikan dari aspek hukum sejumlah pejabat yang namanya disebutkan saat memberikan kesaksian terhadap dakwaan JPU KPK Mantan Walikota Ambon, yang membuka tabir indikasi dan dugaan pemberian uang dari bawahan ke atasan tidak serta merta membatasi hak untuk berkarya dalam lingkup Pemerintahan sebagai ASN.
Disebutkan, asas terungkapnya nama – nama penjabat saat melakukan dakwaan mestilah dicermati dengan baik, sehingga tidak menjadi korban, itu pandangan saya dari aspek hukum.” jelasnya.
Sementara dari aspek etika dan moral, ini pun juga harus dipertimbangkan oleh Penjabat Walikota dan Sekretaris Kota Ambon, karena jika terbukti ada pemberian uang dari bawahan ke atasan maka ini juga perlu ada pertimbangan apa lagi mereka yang disebutkan memiliki hubungan kerja langsung.
“ Soal pemberian jabatan atau kedudukan merupakan kewenangan Penjabat Walikota dan Sekretaris Kota Ambon, namun pertimbangan dari sisi etika juga perlu. Hal ini penting saya sampaikan sebagai bagian dari upaya menata pemerintah yang lebih baik,” terangnya.
Dijelaskan pula, dalam kaitan dengan proses hukum, semua pihak, terlebih Walikota dan Sekretaris Kota Ambon mestilah memilah substansi dakwaan ke mantan Walikota Ambon, dan kaitannya dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh oknum pejabat.
Menyinggung terkait dengan UU Tipikor, “ katanya, bahwa atas dugaan pemberian uang dengan tujuan atau maksud dan ada tidaknya kaitan dengan jabatan atau pun praktik memperkaya orang lain. Namun dalam hubungan sebab akibat mereka pun harus ditersangkakan.
“ Kewenangan itu ada pada JPU KPK, namun hukum sebab akibat dalam penanganan perkara Tipikor itu juga tidak bisa dilepas pisahkan,” ungkap Rustam.
Disebutkan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2 tahun 2001, pada 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Namun demikian, “terangnya”, dalam substansi dakwaan JPU KPK ke mantan Walikota Ambon jika sama sekali tidak ada keterkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang yang terungkap di ruang sidang tidaklah pantas jika mereka harus dihakimi.
Sebelumnya diberitakan, bahkan sebagaimana dilansir sejumlah media di Kota Ambon, publik pun menelisik indikasi adanya pungutan liar, baik dalam kaitan kerja sama publikasi sejumlah media di Kota Ambon. Adanya pemotongan anggaran kerja sejumlah media di luar hasil pemotongan PPH-PPN 10 persen.
Tidak hanya itu, keberadaan lapak di Kawasan Terminal Mardika yang berjejer di atas trotoar pun menguji sikap Pemerintah Kota Ambon untuk dalam hal penerapan aturan dan perintah undang –undang terkait fungsi trotoar. Kondisinya sejumlah kios telah didirikan. Rencana beberapa waktu lalu akan dibongkar namuan dalam kenytaan kios kios tersebut masih berdiri dan sebagai sudah dimanfaatkan pedagang. Informasi lain yang juga dihimpun keberadaan kios kios dimaksud dibangun oleh pihak ketiga dan diduga karena adanya arahan oknum pejabat di daerah ini. Sehingga ketikan akan dilakukan pembongkaran namun ada saja hambatan (TS 02)
Discussion about this post