• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 30, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Dari Ambon, Advokad Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman Paris Hutapea

admin by admin
25/04/2022
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, MEDIA SOSIAL, PERISTIWA, TERKINI
0
Dari Ambon, Advokad Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman Paris Hutapea
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Advokad Muda Indonesia Bergerak asal Kota Ambon yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokad Muda Indonesia (Peradi)  bereaksi keras, dan melayangkan somasi terbuka ke  Hotman Paris Hutapea yang juga adalah salah satu Advokad di Indonesia.

Somasi terbuka yang dilayangkan para pengacara muda diungkapkan dalam keterangan pers di Kota Ambon, senin (25/04/2022). Koordinator Advokad Muda Indonesia Bergerak  Wilayah Maluku yang berkedudukan di Kota Ambon, Rustam Herman, SH.M.H didampingi reka – reka menegaskan, reaksi dalam somasi terbuka yang ditujukan ke Hotman Paris Hutapea lantaran dirinya diduga sudah melakukan perbuatan dan pernyataan melalui sosial media pribadinya yang berkaitan dengan  perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, yang tidak lain adalah  Ketua Umum PERADI. Dimana ungkapan via media sosial pribadinya bersifat sangat meresahkan seluruh Advokat Muda Indonesia, termasuk Kota Ambon.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Rustam Herman, menjelaskan, pengacara yang kadang menghiasi siaran TV Nasional dan media di Indonesia ini adalah sosok publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat diduga sudah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu, Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)

“Posting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” terangnya.

Herman menyampaikan, Hotman Paris Hutapea juga diduga menyatakan bahwa Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/ Pdt / 2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

” Ini tuduhan dan prasangka berbau kebohongan karena disampaikan tanpa dasar dan itu melanggar hukum” ujar sosok Advokad Muda yang lagi bersinar di Maluku ini.

Ditekankan, merujuk pada pernyataannya MA di salah satu media Online yang menerangkan bahwa “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. Di mana dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi  Samsan  Nganro, yang dikutip dari deticom, Kamis (21/4/2022)

” Jika Lembaga Yudikatif tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakui tentang legal standing organisasi Peradi termasuk ketua umumnya maka apa yang harus dipersoalkan sehingga muncul pernyataan yang tidak beretika tersebut?,’ tanya heran

Untuk itu, berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut,  “lanjutnya,” Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile, tindakan  yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “,ulasnya.

Ditegaskan, jika setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Kami menduga, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga selaku  Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.,” tegasnya.

Mereka juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” cetusnya.

Untuk diketahui, somasi terbuka ini tembusannya disampaikan ke seluruh Advokasi Muda Indonesia yang berkedudukan dan bergerak di ,  Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara barat, Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Sampang,  Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang,  Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, dan  Surabaya ( TS 03)

Post Views: 373
Tags: # ADVOKAD MUDA# BERGERAK# MELANGGAR# Peradi# PERNYATAAN#Ambon#hukum#Somasi
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Untuk Keadilan, Soplanit Desak Polisi Tetapkan Tan Kho Hang Hoat Tersangka

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID, Lambatnya proses penyelidikan hingga Tan Kho Hang Hoat alias Fat masih berstatus...

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Rencana pelantikan dan peresmian anggota saniri negeri dan pengganti antar waktu...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Luapan kekecewaan dari Nimbrod Soplanit, ahli waris dari Izak Baltazar Soplanit...

Monumen Martha Christina Tiahahu, sosok pahlawan perempuan asal Maluku

Martha Christina Tiahahu, Simbol Kesetaraan Gender di Maluku

by admin
23/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Martha Christina Tiahahu, siapa yang tidak kenal dengan sosok perempuan asal...

Next Post
Masyarakat Jerusu – Hila Pasang Larangan di Sejumlah Alat Berat milik PT GBU

Masyarakat Jerusu - Hila Pasang Larangan di Sejumlah Alat Berat milik PT GBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pria Pendiam Itu Pilih Dahan Jeruk Untuk Akhiri Hidupnya

Pria Pendiam Itu Pilih Dahan Jeruk Untuk Akhiri Hidupnya

9 bulan ago
“Biadab”,Pria di Ambon Ini Setubuhi 5 Anak dan 2 Cucu Kandung

“Biadab”,Pria di Ambon Ini Setubuhi 5 Anak dan 2 Cucu Kandung

2 minggu ago

Popular News

  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Taat Bayar Harga Sewa Tanah, Ratusan Rumah Di Batu Gajah Bakal Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Kerjasama Unpatti-PT.GBU, Masyarakat Adat Jerusu “Sasi” Lokasi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!