TITASTORY.ID, – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali berhasil menangkap buronan atas nama Syarif Tuharea di Karawang Jawa Barat. Upaya penangkapan terhadap DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini setelah melakukan koordinasi dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Pada Jumat 03 Juni 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Sarimulya, Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Syarfi Tuharea S.Hut yang beralamat tinggal di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan adalah seorang ASN pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Tuharea yang sempat menjadi Buron tersebut, dinyatakan bersalah melanggar hukum sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, di mana terpidana adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64.
Akibat perbuatannya tersebut, Tuharea pun dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terpidana harus diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibatnya, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dan Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung melakukan langkah penangkapan dan pengamanan.
Dalam proses penangkapan, Tim Kejati Maluku yang di koordinir oleh Jaksa Sunoto, SH, yang berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana. Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Ambon dengan menggunakan angkutan udara pada hari Minggu (05/06/22) pukul 01.30 WIB. Tiba di Bandara Patimura, Ambon pukul 07.00 WIT. Terpidana pun digiring ke Kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi untuk selanjutnya dimasukkan ke LP Kelas l Ambon. (TS 02)