Wartawan TV One di Aru Diduga Diintimidasi Saat Meliput, Ponsel Dibanting

06/11/2026
Abdul Latif Madilis, wartawan TV One yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Aru, melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Kepulauan Aru, Jumat (6/11/2026), Foto: Ist

Dobo, Kepulauan Aru, – Abdul Latif Madilis (43), wartawan TV One yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Aru, melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Kepulauan Aru. Peristiwa itu disebut terjadi ketika ia meliput perkembangan penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M alias Ayu (27), Kamis (5/11/2026) malam.

Saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, Madilis mengaku mendapat teguran terkait pemberitaan yang telah dibuatnya. Ia juga menyebut dilarang merekam video ketika melakukan peliputan.

Situasi kemudian memanas ketika telepon genggam yang digunakan Madilis untuk merekam diduga diambil oleh seorang perempuan berinisial N alias Ami. Ponsel tersebut kemudian dibanting ke lantai.

Madilis berupaya mengambil kembali telepon genggamnya. Dalam proses itu, terjadi saling dorong antara dirinya dan pihak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain N alias Ami, Madilis juga menyebut seorang perempuan berinisial SA alias Bilqis dalam keterangannya. Peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sehari setelah kejadian, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, Madilis mendatangi SPKT Polres Kepulauan Aru untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, serta pengambilan dan dugaan perusakan telepon genggam.

Dalam laporan tersebut, Madilis turut menyerahkan telepon genggam dan rekaman audio-visual yang berkaitan dengan peristiwa itu sebagai barang bukti.

Kasus ini mendapat perhatian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku. Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, meminta Polres Kepulauan Aru menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Souhaly menilai keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui intimidasi maupun tindakan kekerasan.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan hukum harus mendapatkan perlindungan. Keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi atau tindakan kekerasan,” kata Souhaly, Jumat (6/11/2026).

 

Perlindungan Kerja Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebut pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan pidana atas tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Dalam konteks keberatan terhadap pemberitaan, Undang-Undang Pers juga menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme tersebut dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap informasi yang dipublikasikan.

Atas kejadian yang dialami Madilis, IJTI Pengda Maluku menyampaikan lima sikap organisasi. IJTI mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, serta mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Organisasi itu juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas, mengimbau masyarakat menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme pers, serta menyatakan solidaritas kepada Madilis.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari N alias Ami maupun SA alias Bilqis terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Polres Kepulauan Aru juga belum memberikan penjelasan mengenai laporan yang disampaikan Madilis dan perkembangan penanganannya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.