Bula, Seram Bagian Timur, — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan, dan/atau gratifikasi dalam kegiatan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri SBT kembali menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (5/11/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Sitti Hadiah Narida, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM SBT, sebagai saksi dalam perkara yang dikenal dengan dugaan kasus fee 10 persen dana revitalisasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Plt Kepala BKPSDM menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai krusial dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi tahun anggaran 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang sangat krusial terhadap kegiatan revitalisasi 2026,” kata Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM SBT sekitar pukul 17.00 WIT.
Sejumlah dokumen diamankan
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan revitalisasi tahun anggaran 2026.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen di tempat. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat berkaitan dengan kegiatan anggaran revitalisasi 2026,” ujar Chandra.
Namun, Kejaksaan belum mengungkap jenis dan isi dokumen yang disita. Menurut Chandra, informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena penyidik masih melakukan pendalaman untuk kepentingan penyidikan dan konstruksi perkara.
“Untuk dokumen saat ini, demi kepentingan pendalaman kasus ini, kami belum bisa menyampaikan ke publik,” katanya.
Kejaksaan Negeri SBT menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengusut perkara dugaan pungli dan/atau gratifikasi dalam kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di wilayah itu.
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dalam rilis Kejaksaan mengenai identitas pihak lain yang diduga terlibat maupun perkembangan penetapan tersangka dalam perkara ini.