Jakarta, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Mabes Polri, penyadapan tersebut diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha selama periode 2025–2026. Dalam perkara yang sama, muncul pula dugaan penghapusan jejak elektronik.
YLBHI menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut penggunaan kewenangan aparat negara dan teknologi pengawasan terhadap masyarakat. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, penyadapan tersebut dapat menjadi bentuk pelanggaran hak atas privasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan.
Negara juga berkewajiban menjamin perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban. Perlindungan tersebut harus diberikan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan korban, baik pejabat negara, jurnalis, pembela HAM, anggota organisasi masyarakat sipil, maupun warga biasa. Pengusutan tidak boleh hanya berfokus pada penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara, tetapi juga harus mencakup seluruh warga yang diduga menjadi sasaran.
Hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan tersebut mencakup hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin kemerdekaan dan kerahasiaan hubungan surat-menyurat, termasuk komunikasi elektronik, sepanjang tidak diperintahkan oleh hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan serupa juga tercantum dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang campur tangan yang melawan hukum maupun sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, dan korespondensi seseorang.
Dalam konteks kerja jurnalistik dan pembelaan HAM, penyadapan ilegal dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan organisasi masyarakat sipil. Pengawasan tanpa dasar hukum juga berpotensi menimbulkan ketakutan bagi warga untuk menyampaikan pendapat, melaporkan pelanggaran, berorganisasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Apabila penyadapan digunakan untuk memantau kritik, aktivitas jurnalistik, atau kegiatan politik yang sah, praktik tersebut dapat menjadi instrumen pembungkaman kebebasan sipil.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan penyadapan oleh personel kepolisian harus mencakup dasar hukum operasi, tujuan penyadapan, penentuan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, serta dampaknya terhadap korban. Pemeriksaan juga tidak boleh dibatasi pada pelanggaran prosedur internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
YLBHI menilai dugaan penyadapan tanpa kewenangan yang sah harus diperiksa sebagai persoalan hukum dan HAM, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pengusutan Harus Membongkar Seluruh Rantai Perintah
YLBHI mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan operasi penyadapan tersebut. Pengusutan harus mencakup pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, melaksanakan penyadapan, menerima dan menggunakan hasilnya, hingga pihak yang diduga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak elektronik.
Penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir pengusutan. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap struktur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban setiap pihak dalam operasi tersebut. Pemeriksaan juga harus menjangkau pihak yang diduga mengendalikan atau memanfaatkan hasil penyadapan, bukan hanya operator di lapangan.
Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 juga menuntut pengamanan bukti elektronik secara segera. Server, salinan cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, catatan penggunaan anggaran, serta rekam distribusi hasil penyadapan harus diamankan melalui pemeriksaan forensik digital.
Seluruh proses pengamanan bukti harus menerapkan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencegah perubahan, kerusakan, atau hilangnya bukti. Penghapusan data yang dilakukan secara sah untuk melindungi privasi harus dibedakan dari tindakan menghilangkan jejak guna menutupi dugaan pelanggaran.
Mengingat perkara ini diduga melibatkan pejabat kepolisian dan penggunaan sarana institusi, YLBHI juga mendesak adanya pengawasan eksternal yang efektif. Pihak-pihak yang diperiksa tidak boleh memiliki kendali atas bukti, memengaruhi saksi, atau mengintervensi proses penanganan perkara.
UU Penyadapan Harus Membatasi Kewenangan dan Melindungi Warga
Dugaan penyadapan ilegal tersebut kembali menunjukkan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan dengan berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang independen.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang karena tindakan tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak atas privasi. Dalam putusan yang diucapkan pada 24 Februari 2011, Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut berkaitan dengan pendelegasian pengaturan tata cara penyadapan melalui peraturan pemerintah. YLBHI menilai pengaturan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian kewenangan dan perlindungan hak konstitusional warga.
Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, YLBHI bersama Koalisi Reformasi KUHAP telah menyampaikan perhatian terhadap tidak diaturnya ketentuan penyadapan secara memadai. Menurut YLBHI, kekosongan pengaturan tersebut berisiko menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar kewenangan, prosedur, batas penggunaan teknologi penyadapan, serta mekanisme pengawasan terhadap aparat.
YLBHI menegaskan bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila tidak disertai prinsip-prinsip perlindungan HAM. Pengaturan penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif.
Karena itu, UU Penyadapan harus mengatur tujuan penyadapan secara terbatas, alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu pelaksanaan, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan. Penggunaan kewenangan dalam keadaan darurat juga harus dirumuskan secara ketat dan tetap tunduk pada pemeriksaan independen.
Pengaturan tersebut harus mencakup isi komunikasi, metadata, akses terhadap perangkat elektronik, dan berbagai teknologi pengawasan lainnya. Setiap akses wajib tercatat dalam sistem audit yang terlindungi dari manipulasi. Penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga harus disertai sanksi yang efektif.
YLBHI menilai pengaturan penyadapan dalam KUHAP baru perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakjelasan mekanisme pengawasan. Penggunaan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar tata cara penyadapan di lingkungan kepolisian juga perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan perkembangan hukum dan prinsip perlindungan HAM.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden dan DPR RI segera merumuskan dan membahas Rancangan Undang-Undang Penyadapan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Reformasi Polri Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan dan Pengawasan
YLBHI bersama masyarakat sipil telah menyampaikan kekhawatiran terhadap perluasan kewenangan Polri tanpa pembatasan dan pengawasan yang memadai. Dugaan penyadapan ini memperkuat kebutuhan untuk membenahi konsentrasi kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban pimpinan, serta penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
Reformasi Polri harus mencakup penguatan pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan nyata, transparansi anggaran dan pengadaan alat pengawasan, pemeriksaan independen terhadap pengaduan masyarakat, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban. Perubahan kepemimpinan juga harus diikuti pembenahan sistem dan prosedur yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi.
Pembatasan kewenangan penyadapan juga harus berlaku bagi seluruh lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan intelijen, termasuk Kejaksaan beserta unsur intelijennya, Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta penyelenggara fungsi intelijen di tingkat pusat maupun daerah.
Setiap lembaga harus dapat menunjukkan dasar kewenangan, tujuan, batas operasi, dan mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan teknologi pengawasan. Alasan keamanan nasional, kepentingan negara, maupun kerahasiaan operasi tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan atau membenarkan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sah.
Enam Tuntutan YLBHI
Berdasarkan uraian tersebut, YLBHI menyampaikan enam tuntutan:
1. Mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal melalui proses pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi. Pengusutan harus mencakup seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil penyadapan, serta dugaan penghilangan bukti elektronik.
2. Mengamankan dan mengaudit seluruh bukti elektronik melalui pemeriksaan forensik independen terhadap perangkat, server, log akses, dokumen perintah, anggaran, dan distribusi hasil penyadapan.
3. Memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk menjamin kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan hak.
4. Mendorong pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandat dan kewenangannya, serta memastikan adanya pengawasan publik terhadap tindak lanjut perkara tanpa membuka data pribadi korban.
5. Mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna, dengan pembatasan kewenangan aparat dan perlindungan HAM sebagai dasar utama pengaturannya.
6. Melakukan reformasi struktural Polri dan memperkuat pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, transparansi pengadaan teknologi pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban setiap operasi.
YLBHI menegaskan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batas yang terukur, dan mekanisme pengawasan yang independen. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diusut, sementara hak privasi dan keamanan seluruh warga yang terdampak wajib dilindungi dan dipulihkan.