Ambon — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menjadwalkan penyemprotan menggunakan perangkat mist nozzle pada Sabtu (17/10/2026), di tengah kekhawatiran terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Maluku.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung pukul 08.00–10.00 WIT itu menyasar empat ruas jalan di Kota Ambon, yakni Jalan Ay Patty, Jalan Pattimura, Jalan Urimessing, dan Jalan Slamet Riyadi. Penyemprotan ditujukan untuk membantu mengendalikan partikulat debu halus PM2,5 dan debu kasar PM10 di udara.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan rencana tersebut saat diwawancarai titastory.id pada Jumat (16/10/2026) malam.
Menurut Apries, penggunaan mist nozzle merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah kota untuk merespons persoalan kualitas udara. Perangkat tersebut menghasilkan butiran air halus yang berpotensi menangkap atau membantu mengendapkan sebagian partikel debu di udara.
Upaya ini dilakukan ketika kabut asap masih menjadi perhatian masyarakat di Ambon. Dalam kondisi udara yang tercemar, partikulat berukuran kecil dapat terhirup dan masuk ke saluran pernapasan. PM2,5 memiliki ukuran lebih kecil dibandingkan PM10 sehingga dapat menembus lebih dalam ke paru-paru.

Efektivitas penyemprotan perlu diukur
Penyemprotan kabut air menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk membantu mengendalikan partikel di lingkungan tertentu. Namun, kegiatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan seluruh polutan atau memastikan kualitas udara langsung membaik.
Efektivitasnya dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ukuran butiran air, kondisi cuaca, arah angin, lokasi penyemprotan, serta karakteristik partikel yang hendak dikendalikan.
Karena itu, manfaat kegiatan di empat ruas jalan tersebut perlu dievaluasi melalui pengukuran kualitas udara sebelum dan sesudah penyemprotan. Pengukuran ini diperlukan untuk mengetahui apakah konsentrasi PM2,5 dan PM10 benar-benar mengalami perubahan setelah kegiatan dilakukan.
Selain penyemprotan menggunakan mist nozzle, dalam keterangan yang disampaikan juga disebutkan penggunaan eco enzyme (EE). Namun, penggunaan eco enzyme melalui inhalasi tidak dapat dianggap sebagai cara melindungi diri dari paparan asap maupun sebagai terapi untuk paru-paru. Klaim manfaatnya terhadap kualitas udara perlu didukung oleh bukti dan pengujian yang memadai.
Kelompok rentan perlu mendapat perlindungan
Di tengah kekhawatiran akan kualitas udara, masyarakat tetap perlu melakukan langkah perlindungan mandiri. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga dengan asma atau gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus ketika kondisi udara memburuk.
Warga disarankan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan saat asap atau polusi meningkat. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan respirator seperti N95 yang terpasang dengan benar dapat membantu menyaring partikel halus. Masker biasa tidak memberikan tingkat perlindungan yang sama terhadap partikel kecil.
Masyarakat juga perlu memantau informasi kualitas udara dan mengikuti imbauan instansi terkait. Apabila mengalami keluhan seperti sesak napas atau gangguan pernapasan yang memburuk, warga sebaiknya segera mencari pertolongan medis.
Rencana penyemprotan di sejumlah ruas jalan diharapkan menjadi bagian dari respons Pemerintah Kota Ambon terhadap persoalan kualitas udara. Namun, penanganan pencemaran tidak cukup hanya dengan mengandalkan kegiatan penyemprotan di kawasan perkotaan.
Pemantauan kualitas udara secara berkala, penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat, pencegahan pembakaran terbuka, serta penanganan sumber kebakaran tetap diperlukan. Evaluasi berbasis data juga penting agar efektivitas setiap langkah pengendalian dapat diketahui secara objektif.
Dengan demikian, upaya memperbaiki kualitas udara di Ambon perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta penanganan sumber pencemaran yang memicu kabut asap.