Ambon, — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerukan perlindungan hak ulayat dan meminta para raja serta pemimpin adat untuk dekat dengan masyarakat. Namun, dalam sambutan pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Maluku Tahun 2026, Jumat, 16 Oktober 2026, ia tidak menyinggung secara khusus sengketa lahan di Negeri Tananahu, persoalan Hak Pengelolaan Kawasan (HPK) Seram Utara–Selatan, maupun persoalan wilayah di Airlouw, Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan titastory.id, Lewerissa dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga hak ulayat, mencegah konflik antarnegeri, serta memperkuat peran pemimpin adat dalam mendengarkan dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Ia juga menyinggung sejumlah agenda pembangunan daerah, antara lain pengembangan Blok Masela, pemanfaatan Bendungan Waeapo, dan perjuangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Namun, tiga persoalan wilayah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tersebut tidak disebut secara khusus dalam sambutannya di Baileo Oikumene, Jalan Pattimura, Ambon.
“Jagalah hak ulayat, dekatlah dengan rakyat,” ujar Lewerissa di hadapan para raja dan pemangku adat dari berbagai wilayah di Maluku.
Gubernur yang juga berkedudukan sebagai Upu Latu Provinsi Maluku itu mengatakan Majelis Latupati memiliki peran penting sebagai mediator ketika muncul persoalan batas wilayah dan hak ulayat. Penyelesaian, menurut dia, harus tetap menghormati tatanan adat yang berlaku di masing-masing negeri.

Sengketa Wilayah Menunggu Perhatian
Mubes IV Majelis Latupati mempertemukan para pemimpin adat untuk membahas keberlanjutan organisasi, memperkuat persaudaraan Pela Gandong, serta menentukan kepemimpinan lembaga adat untuk periode berikutnya.
Forum tersebut juga menjadi ruang strategis bagi para raja dan pemangku adat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat di negeri masing-masing.
Karena itu, tidak disebutnya persoalan Tananahu, HPK Seram Utara–Selatan, dan Airlouw dalam sambutan gubernur menjadi catatan di tengah seruan perlindungan hak ulayat. Ketiga isu tersebut berkaitan dengan persoalan wilayah dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan perhatian serta kejelasan penyelesaian.
Meski demikian, tidak disebutnya persoalan tersebut dalam sambutan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikannya. Namun, perhatian terhadap sengketa wilayah dan aspirasi masyarakat adat tetap penting agar persoalan yang berkembang di tingkat negeri memperoleh ruang dalam agenda pembangunan daerah.
Bagi Majelis Latupati, tantangannya bukan hanya menjaga persatuan dan hubungan Pela Gandong, melainkan juga memastikan suara masyarakat adat tersampaikan ketika berhadapan dengan persoalan wilayah dan kepentingan pembangunan.
Mubes Bahas Keberlanjutan Lembaga Adat
Ketua Panitia Mubes IV, Raja Negeri Latuhalat Audi Salhuteru, dalam laporannya mengatakan bahwa musyawarah besar merupakan amanah organisasi yang membawa tanggung jawab kepada para Upu Latu, Ina Latu, dan masyarakat Maluku.
Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Maluku, H. Ibrahim M. H. Wokas, menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai adat, melestarikan ikatan Pela Gandong, serta menjaga marwah lembaga adat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Saadiah Uluputty, unsur pemerintah, dan para pemangku adat dari berbagai wilayah di Maluku.
Lebih dari sekadar pergantian kepengurusan, Mubes IV menjadi momentum untuk mengukur peran Majelis Latupati dalam menjaga hubungan antarnegeri sekaligus mengawal aspirasi masyarakat adat.
Seruan gubernur agar hak ulayat dijaga dan pemimpin adat dekat dengan rakyat kini berhadapan dengan tantangan konkret: bagaimana memastikan persoalan wilayah dan kepentingan masyarakat mendapat perhatian, dibahas secara terbuka, dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.