Gubernur Maluku Serukan Perlindungan Hak Ulayat, Konflik Tanah Adat Tananahu hingga Airlouw Belum Tuntas

16/10/2026
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanat Ketua Majelis Latupati Maluku H. Ibrahim Wokas, Ketua Panitia Mubes IV Audi Salhuteru (Raja Negeri Latuhalat), Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, Ketua DPRD Maluku Morits Tamaela, Anggota DPR RI Saadiah Uluputty, Anggota DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala,, Anggota DPRD Provinsi Maluku Ary Sahertian, Bupati Maluku Tengah Bupati Maluku Tengah, Tengah, Zulkarnain Awat Amir, Foto: Titastory.Id/Ed

Ambon,— Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerukan perlindungan hak ulayat dan meminta para raja serta pemimpin adat mencegah konflik antarnegeri. Namun, seruan itu mengemuka ketika sejumlah masyarakat adat di Maluku masih menghadapi sengketa tanah, persoalan penguasaan ruang hidup, dan ketidakpastian penyelesaian konflik agraria.

Dari Negeri Tananahu di Kabupaten Maluku Tengah hingga Negeri Airlouw di Kota Ambon, persoalan tanah adat masih menjadi perhatian masyarakat. Di Pulau Seram, kekhawatiran terhadap penataan batas kawasan hutan dan Taman Nasional Manusela juga memperlihatkan rumitnya hubungan antara kebijakan negara dan wilayah yang diklaim sebagai ruang hidup masyarakat adat.

Dalam situasi tersebut, pesan gubernur saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Provinsi Maluku Tahun 2026 di Baileo Oikumene, Jalan Pattimura, Kota Ambon, menjadi relevan untuk diuji melalui kebijakan dan penyelesaian konflik di lapangan.

Di hadapan para raja dan pemangku adat, Lewerissa mengingatkan pentingnya menjaga hak ulayat, memperkuat persaudaraan Pela Gandong, serta mencegah perselisihan wilayah adat berkembang menjadi konflik terbuka.

Ia juga meminta para pemimpin adat tidak sekadar hadir dalam kegiatan seremonial, melainkan turun mendengarkan persoalan masyarakat dan mengambil peran dalam penyelesaiannya.

Menurut gubernur, Majelis Latupati perlu menjadi ruang komunikasi dan mediasi ketika muncul perselisihan mengenai batas wilayah maupun hak ulayat antarnegeri. Penyelesaiannya harus tetap menghormati tatanan dan mekanisme adat masing-masing negeri.

Namun, persoalan hak ulayat di Maluku tidak hanya berkaitan dengan batas antarnegeri. Sejumlah konflik juga melibatkan klaim penguasaan tanah oleh perusahaan, penggunaan lahan untuk fasilitas negara, dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan.

Masyarakat Adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, membentangkan poster dan spanduk dalam aksi di Kota Masohi, Kamis (24/9).
Sejumlah pesan yang dibawa warga antara lain “Tananahu Menuntut Keadilan, Bukan Menolak Pembangunan”, “Bupati Malteng, Katong Bukan Kerikil Kecil”, dan “Tananahu Bukan Lahan Kosong”. Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah membuka dokumen dan memberikan kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang berada di wilayah yang mereka klaim sebagai petuanan adat Tananahu.

Tananahu dan Sengketa Lahan Perkebunan

Di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat masih mempersoalkan penguasaan lahan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Pemerintah Negeri Tananahu dan masyarakat adat meminta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), termasuk masa berlaku, batas bidang tanah, dan dasar penguasaan lahan yang diklaim perusahaan.

Salah satu pokok sengketa berkaitan dengan perbedaan keterangan mengenai status HGU. Dokumen yang dirujuk pihak masyarakat menyebut masa berlaku hak sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2012. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan memiliki dasar hak yang masih berlaku.

Perbedaan klaim tersebut belum dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan masing-masing pihak. Pemeriksaan dokumen pertanahan, peta bidang, serta riwayat perpanjangan atau pembaruan hak menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Masyarakat Tananahu juga telah menempuh berbagai jalur pengaduan dan meminta penyelesaian melalui lembaga pemerintah serta mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diikuti kepastian mengenai batas wilayah, hak atas tanah, dan mekanisme penyelesaian ketika klaim masyarakat berhadapan dengan hak yang dinyatakan dimiliki perusahaan.

Bagi Majelis Latupati, konflik semacam ini menjadi salah satu ujian mengenai sejauh mana lembaga adat dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan proses hukum dan kewenangan lembaga pertanahan.

Masyarakat adat Negeri Nusaniwe menyatakan penolakan pembangunan Site Radar TNI-AU, Foto: Ed/Titastory.id

Airlouw dan Persoalan Ruang Hidup

Persoalan lain muncul di Negeri Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Di wilayah tersebut, masyarakat menyuarakan kekhawatiran mengenai penggunaan dan penguasaan lahan yang berkaitan dengan kepentingan fasilitas negara serta rencana pembangunan, termasuk isu fasilitas radar TNI Angkatan Udara dan pengembangan infrastruktur energi.

Bagi masyarakat yang mempersoalkannya, persoalan ini bukan semata-mata tentang proyek pembangunan. Yang dipertanyakan ialah kejelasan status tanah, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta jaminan bahwa hak dan kepentingan warga tetap diperhatikan.

Kekhawatiran tersebut membutuhkan penjelasan dari instansi terkait mengenai dasar penguasaan tanah, batas area kegiatan, serta proses konsultasi dengan masyarakat.

Kasus Airlouw memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dan dialog sebelum persoalan penggunaan lahan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Puluhan warga adat mengenakan atribut adat berwarna merah. Mereka berdiri bersama para tetua adat, perempuan, dan anak-anak untuk menyampaikan satu sikap yang sama: menolak penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat. Sumber foto: Akun Facebook @BungEston

Di Pulau Seram, Batas Kawasan Hutan Dipersoalkan

Sementara itu, masyarakat adat di sejumlah wilayah Pulau Seram menghadapi persoalan berbeda, terutama terkait batas kawasan hutan dan pengelolaan kawasan konservasi.

Di sekitar Taman Nasional Manusela, masyarakat adat mempertanyakan proses penataan dan rekonstruksi batas kawasan yang mereka khawatirkan dapat memengaruhi akses terhadap wilayah adat, kebun, hutan, dan sumber penghidupan.

Kekhawatiran serupa juga muncul dalam pembahasan mengenai status kawasan hutan di wilayah Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar bentang alam yang ditentukan melalui peta administrasi. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan, hubungan antargenerasi, sumber pangan, serta praktik adat yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Namun, klaim wilayah adat dan status hukum kawasan hutan tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, pemetaan partisipatif, serta dialog dengan instansi yang berwenang.

Karena itu, perlindungan hak ulayat perlu dibicarakan bersamaan dengan kebijakan tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, dan mekanisme pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

 

Mubes Latupati Dihadapkan pada Persoalan Nyata

Mubes IV Majelis Latupati Maluku mengusung semangat memperkokoh persatuan Pela Gandong dan membangun kehidupan adat yang damai, bermartabat, serta sejahtera.

Forum tersebut juga menjadi agenda organisasi untuk mengevaluasi kepengurusan dan memilih Ketua Majelis Latupati Maluku untuk periode berikutnya.

Ketua Panitia Mubes IV, Raja Negeri Latuhalat Audi Salhuteru, mengatakan pelaksanaan musyawarah merupakan amanah organisasi yang membawa tanggung jawab terhadap para Upu Latu, Ina Latu, dan masyarakat Maluku.

Menurut dia, musyawarah besar menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan keberlanjutan peran Majelis Latupati dalam menjaga nilai-nilai adat.

Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Maluku, H. Ibrahim Wokas, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga adat dan melestarikan ikatan Pela Gandong.

“Mubes IV diharapkan menghasilkan kepemimpinan dan langkah organisasi yang mampu memperkuat persatuan, menjaga hubungan antarnegeri, serta mendorong penyelesaian persoalan adat melalui musyawarah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Saadiah Uluputty, unsur pemerintah, dan para pemangku adat dari berbagai wilayah Maluku.

Selain hak ulayat, Gubernur Hendrik Lewerissa menyinggung tantangan pembangunan Maluku sebagai wilayah kepulauan. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan hutan, kesiapsiagaan bencana, serta koordinasi pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat.

Gubernur juga menyinggung perjuangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, pengembangan Blok Masela, dan pemanfaatan Bendungan Waeapo.

Agenda pembangunan tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, termasuk kebutuhan atas tanah, sumber daya alam, dan kepastian ruang hidup.

Karena itu, pesan perlindungan hak ulayat dalam Mubes IV Majelis Latupati menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah memastikan hak masyarakat adat benar-benar diperhatikan ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan, proyek pembangunan, dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan?

Persoalan Tananahu, Airlouw, dan wilayah adat di Pulau Seram menunjukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan lebih dari seruan persatuan. Kejelasan dokumen, keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari perlindungan hak ulayat.

Mubes IV Majelis Latupati pun bukan hanya momentum pergantian kepemimpinan organisasi. Forum ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperjelas peran para raja dan pemimpin adat dalam menghadapi persoalan agraria yang terus membayangi kehidupan masyarakat Maluku.

Di tengah berbagai sengketa tersebut, seruan gubernur untuk menjaga hak ulayat akan memperoleh makna lebih kuat apabila diikuti langkah nyata pemerintah dan lembaga adat dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.