- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendorong percepatan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala. Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan mendukung investasi, tetapi meminta status HGU Kebun Awaya dan batas lahannya dibuka serta diverifikasi bersama sebelum proyek berjalan lebih jauh.
Masohi — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala, Sabtu, 3 Oktober 2026. Forum yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, PTPN I Regional VIII, pemerintah negeri, hingga tokoh adat itu membahas langkah percepatan proyek yang ditargetkan menjadi bagian dari agenda hilirisasi komoditas daerah.
Di tengah dorongan percepatan tersebut, Pemerintah Negeri Tananahu membawa satu persoalan yang belum selesai: status dan batas tanah yang menjadi bagian dari sengketa antara masyarakat adat Tananahu dan PTPN I Regional VIII Kebun Awaya.
Kepala Pemerintahan Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, mengatakan masyarakat Tananahu tidak datang untuk menolak pembangunan.
Menurut dia, masyarakat mendukung hilirisasi sepanjang investasi memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan dengan kepastian hukum, kepastian ruang, serta menghormati hak masyarakat adat.
“Kami tidak mencari musuh dan tidak menghalangi pembangunan. Kami mendukung investasi dan hilirisasi apabila itu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yulia dalam forum tersebut.
Namun, menurut Yulia, dukungan terhadap pembangunan tidak berarti masyarakat harus mengabaikan persoalan tanah yang hingga kini masih dipersoalkan.
Pertanyaan yang menurut dia harus dijawab lebih dahulu sederhana: tanah siapa yang digunakan, apa dasar penguasaannya, bagaimana batasnya, dan dokumen apa yang menjadi dasar hak tersebut?

Tananahu: Bukan Menolak Investasi
Yulia mengatakan persoalan Tananahu tidak seharusnya ditempatkan sebagai persoalan antara masyarakat yang menolak investasi dan pemerintah yang ingin membangun.
Menurut dia, inti persoalan adalah kepastian hukum atas tanah.
“Yang kami minta bukan pemerintah memihak Tananahu dan menyatakan PTPN salah. Kami hanya meminta dokumen dibuka dan diperiksa bersama,” ujarnya.
Tananahu, kata Yulia, siap menghormati hak PTPN apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, masyarakat meminta dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penerbitan HGU Kebun Awaya dibuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang diminta antara lain sertifikat HGU, surat keputusan pemberian atau perpanjangan hak, buku tanah, surat ukur, peta bidang, koordinat, batas-batas HGU, serta dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HGU pada 2019.
“Kalau HGU itu memang memiliki dasar hukum yang jelas, kami menghormatinya. Tetapi kami juga ingin mengetahui dokumennya, batasnya di mana, dan bagaimana proses penerbitannya,” kata Yulia.
Memeriksa Kembali Riwayat Tanah
Menurut Yulia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat sertifikat HGU yang berlaku saat ini. Riwayat tanah juga perlu ditelusuri.
Termasuk dokumen pelepasan atau penyerahan tanah, siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa mereka menandatangani, berapa luas tanah yang diserahkan, bagaimana batasnya, serta apakah terdapat dokumen berita acara dan peta yang menyertainya.
Permintaan itu berkaitan dengan sejarah panjang penguasaan lahan Kebun Awaya dan hubungan PTPN dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Yulia menyebut persoalan ini bukan perkara baru. Sengketa antara masyarakat Tananahu dan perusahaan sebelumnya telah masuk dalam proses hukum maupun mediasi.
Salah satu yang dirujuk adalah perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.Msh di Pengadilan Negeri Masohi serta proses mediasi yang pernah difasilitasi Komnas HAM.
Dalam laporan tahunannya, Komnas HAM juga mencatat adanya perselisihan terkait lahan Tananahu dan tuntutan masyarakat atas area sekitar 3.458 hektare.
Namun, berbagai uraian sejarah dan klaim penguasaan tanah tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen primer serta peta yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Angka 3.458 Hektare Perlu Dipastikan
Angka 3.458 hektare menjadi salah satu titik penting dalam sengketa tersebut.
Bagi Pemerintah Negeri Tananahu, yang perlu dijelaskan bukan hanya luasnya, tetapi juga di mana letaknya dan bagaimana status masing-masing bidang tanah di dalamnya.
Apakah seluruh 3.458 hektare tersebut masih berada dalam HGU saat ini? Apakah terdapat lahan yang telah dikeluarkan atau menjadi enclave? Bagaimana posisi permukiman, kebun masyarakat, lahan sagu, sungai, sumber air, fasilitas umum, dan ruang hidup masyarakat?
Pertanyaan tersebut, menurut Yulia, harus dijawab melalui pemetaan bersama.
Karena itu, Pemerintah Negeri Tananahu mengusulkan agar pemerintah daerah, ATR/BPN, PTPN, Pemerintah Negeri, Saniri, dan masyarakat adat duduk bersama melakukan verifikasi spasial.
“Kalau peta dibuka, kita bisa melihat bersama batasnya. Tidak perlu saling mengklaim. Kita periksa dokumennya, kita periksa petanya,” kata Yulia.

Pemkab Dorong Hilirisasi Berjalan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menekankan pentingnya percepatan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala.
Forum tersebut diikuti oleh unsur DPRD Maluku Tengah, Forkopimda, PTPN I Regional VIII Kebun Awaya, organisasi perangkat daerah, pemerintah negeri, serta tokoh adat dari sejumlah negeri di Kecamatan Teluk Elpaputih.
Pemerintah daerah menyebut koordinasi diperlukan agar pembangunan dan investasi dapat berjalan secara tertib, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Pemkab juga menyampaikan bahwa hilirisasi diharapkan membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa dan pala, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pesan yang dibawa pemerintah daerah adalah hilirisasi berjalan, investasi tumbuh, masyarakat sejahtera.
Namun, pada saat yang sama, aspirasi masyarakat Tananahu mengenai ruang hidup dan persoalan pertanahan juga disebut perlu difasilitasi sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.
Hilirisasi Bertemu Sengketa Lama
Persoalan tanah menjadi semakin penting karena proyek hilirisasi kelapa dan pala tersebut hadir di tengah sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bagi pemerintah dan pelaksana proyek, hilirisasi merupakan agenda investasi yang diharapkan menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Bagi masyarakat Tananahu, proyek tersebut membawa pertanyaan lain: apakah persoalan dasar mengenai tanah sudah benar-benar selesai?
Yulia mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan lama kembali menjadi masalah baru setelah proyek berjalan.
Menurut dia, kepastian hukum justru akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan.
Jika status tanah jelas, batas HGU jelas, dan dokumen dapat diverifikasi, maka pemerintah tidak perlu terus berhadapan dengan klaim yang berbeda dari masyarakat.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Tananahu. Kepastian hukum juga penting bagi PTPN, pemerintah dan investor,” katanya.
Bagi Tananahu, percepatan investasi seharusnya berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan agraria.
Masyarakat tidak meminta pembangunan dihentikan selamanya. Mereka meminta pemerintah memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan tanah secara terbuka sebelum pembangunan masuk lebih jauh ke wilayah yang masih disengketakan.
Karena itu, selain membuka dokumen HGU, Tananahu meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan multipihak untuk memeriksa sejarah tanah, status HGU, batas wilayah, serta rencana pemanfaatan ruang untuk proyek hilirisasi.
Yulia mengatakan masyarakat juga terbuka terhadap proses dialog.
“Kalau memang dokumennya jelas, mari kita lihat bersama. Kalau batasnya jelas, mari kita ukur bersama. Kalau ada sejarah pelepasan tanah, mari kita lihat dokumennya,” ujarnya.
Dengan cara itu, kata dia, persoalan tidak lagi diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat menyampaikan klaim, melainkan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.