Diduga Curi Kalung Emas di Ambon, Anggota Biro Rena Polda Maluku Ditahan

by
03/10/2026
Terduga kasus pencurian kalung emas milik sosok perempuan di Kota Ambon yang kini telah ditahan dan diproses hukum. Menariknya Pria tersebut diketahui merupakan anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP, 31, Foto: Ist
Propam Polda Maluku juga meningkatkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota berinisial IP (31) tersebut.

Ambon, — Teriakan “maling” memecah suasana di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/10/2026) sore. Seorang pria yang diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan dikejar warga hingga akhirnya berhasil diamankan.

Pria tersebut diketahui merupakan anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP, 31 tahun. Setelah menjalani penanganan awal dan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026), IP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini berjalan melalui dua jalur. Dugaan tindak pidana ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik profesi diperiksa oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme penegakan kode etik.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

 

Diteriaki Maling, Diamankan Warga

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Wainitu.

Berdasarkan laporan kepolisian, seorang perempuan menjadi korban dugaan pencurian kalung emas. Setelah kalung tersebut diduga dibawa pergi, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu menarik perhatian warga. Sejumlah warga kemudian mengejar pria yang diduga mengambil kalung tersebut hingga berhasil mengamankannya.

Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe.

Personel kepolisian yang menerima laporan kemudian menindaklanjutinya. Korban dan pria yang diamankan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu buah pisau.

Namun, kepolisian masih mendalami keberadaan, asal-usul, dan keterkaitan pisau tersebut dengan perkara.

 

Ditahan Setelah Gelar Perkara

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026).

Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan awal sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan perkembangan pemeriksaan tersebut, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pendalaman alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Polda Maluku menegaskan proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status IP sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Selain proses pidana, Bidang Propam Polda Maluku juga menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan IP.

Malawat mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.”

Pemeriksaan Propam berjalan dalam ranah berbeda dengan penyidikan dugaan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana ditangani Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Propam Polda Maluku.

 

Polda: Tidak Ada Anggota yang Kebal Hukum

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan institusi kepolisian tetap memproses dugaan pelanggaran hukum meski pihak yang diperiksa merupakan anggota Polri.

“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurut Rositah, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia mengatakan setiap perkembangan perkara akan ditangani sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

Polda Maluku juga mengapresiasi respons warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110.

Namun, masyarakat diingatkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.”

Kasus dugaan pencurian tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Sementara pemeriksaan etik terhadap IP juga berjalan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan profesi dan disiplin anggota Polri.

Polda Maluku menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!