Tuntutan Tak Ditindaklanjuti, Masyarakat Tananahu Ancam Palang Jalan Trans Seram

by
01/10/2026
Masyarakat Adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, membentangkan poster dan spanduk dalam aksi di Kota Masohi, Kamis (24/9). Sejumlah pesan yang dibawa warga antara lain “Tananahu Menuntut Keadilan, Bukan Menolak Pembangunan”, “Bupati Malteng, Katong Bukan Kerikil Kecil”, dan “Tananahu Bukan Lahan Kosong”. Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah membuka dokumen dan memberikan kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang berada di wilayah yang mereka klaim sebagai petuanan adat Tananahu.

Masohi — Pemerintah Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, memberikan waktu tiga hari kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menindaklanjuti 10 tuntutan masyarakat adat terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Jika tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, masyarakat adat Tananahu menyatakan akan memalang akses Jalan Trans Seram dan menutup akses menuju lokasi pembangunan pabrik hilirisasi kelapa dan pala.

Pernyataan itu tertuang dalam sikap Pemerintah Negeri Tananahu tertanggal 1 Oktober 2026, setelah masyarakat menggelar aksi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada 24 September 2026.

Pemerintah Negeri Tananahu menyebut hingga satu pekan setelah aksi tersebut belum melihat langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Dalam aksi 24 September, 10 tuntutan masyarakat diserahkan langsung oleh Raja Negeri Tananahu Yulia Awayakuane kepada Sekretaris Daerah Maluku Tengah Rakib Sahubawa di hadapan masyarakat adat.

Menurut Pemerintah Negeri Tananahu, Sekda Maluku Tengah menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Namun, hingga pernyataan sikap kembali dikeluarkan pada 1 Oktober 2026, masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang menjawab persoalan utama mereka.

Sengketa tersebut berkaitan dengan keberadaan HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya di wilayah yang menurut masyarakat merupakan bagian dari petuanan Negeri Tananahu.

Masyarakat meminta pemerintah dan Kementerian ATR/BPN membuka seluruh dokumen HGU, termasuk sertifikat, surat keputusan, buku tanah, surat ukur, peta bidang, peta enclave, serta dokumen yang berkaitan dengan HGU yang mereka sebut terbit pada 2019.

Selain keterbukaan dokumen, masyarakat meminta dilakukan audit hukum dan audit spasial terhadap HGU, wilayah petuanan Negeri Tananahu, serta lokasi rencana pembangunan hilirisasi.

Mereka juga meminta pemetaan bersama yang melibatkan Pemerintah Negeri Tananahu, Saniri Negeri, masyarakat adat, BPN, pemerintah daerah, PTPN dan pihak-pihak terkait.

Menurut masyarakat, pemetaan diperlukan untuk memperjelas batas serta riwayat penguasaan tanah.

Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan bidang tanah yang pernah dilepaskan, tanah yang tidak pernah dilepaskan, serta dasar penguasaan masing-masing bidang.

Warga Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, membawa poster saat menggelar aksi menuntut kepastian hukum atas tanah adat mereka, Kamis (24/9). Warga mendesak pemerintah membuka dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya serta menyelesaikan sengketa lahan sebelum ekspansi dan hilirisasi dilanjutkan. Foto: ChristB

Hilirisasi Diminta Ditunda sampai Status Tanah Terang

Persoalan lahan tersebut kini bersinggungan dengan rencana hilirisasi kelapa dan pala yang akan dikembangkan PTPN.

Masyarakat Negeri Tananahu menegaskan mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, mereka meminta legalitas dan status tanah yang menjadi lokasi kegiatan diperjelas terlebih dahulu.

Dalam aksi sebelumnya, Ketua GMKI Cabang Masohi Yosua Ahwalam mengatakan masyarakat tidak menolak investasi, tetapi mempertanyakan penguasaan ruang hidup masyarakat adat.

“Yang kami tolak adalah invasi. Yang kami tolak adalah eksploitasi terhadap tanah adat. Yang kami tolak adalah penguasaan dan perampasan ruang hidup masyarakat secara sepihak,” kata Yosua dalam orasinya.

Masyarakat juga meminta PTPN membuka seluruh dokumen perizinan dan legalitas proyek hilirisasi yang berkaitan dengan wilayah Tananahu.

Mereka meminta setiap rencana investasi ke depan melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri dan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, pemetaan, hingga pengambilan keputusan.

Hak Masyarakat Adat Jadi Salah Satu Tuntutan

Tuntutan masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD untuk menghormati serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.

Masyarakat merujuk pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 189-601 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.

Selain itu, mereka meminta penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui tekanan, intimidasi, maupun pendekatan pidana terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya secara damai.

Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat setelah empat warga Tananahu berhadapan dengan proses hukum dalam konflik terkait lahan tersebut.

Bagi masyarakat, proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan tanah adat tidak boleh menggantikan penyelesaian akar persoalan agraria.

Dari HGU 1982 hingga Konflik Berkepanjangan

Masyarakat Tananahu menyebut konflik berakar dari sejarah penguasaan lahan perkebunan sejak 1982.

Menurut Pemerintah Negeri Tananahu, HGU yang diberikan kepada perusahaan perkebunan saat itu memiliki masa berlaku 30 tahun dan berakhir pada 2012.

Setelah masa HGU tersebut berakhir, masyarakat mengaku kembali mengelola sebagian lahan yang mereka anggap sebagai petuanan adat.

Warga mulai berkebun dan memanfaatkan hasil tanah untuk kebutuhan keluarga. Mereka mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian kehidupan ekonomi masyarakat berangsur membaik karena dapat mengelola sendiri lahan dan hasil kebun.

Sebaliknya, masyarakat juga mengungkapkan bahwa selama perkebunan beroperasi mereka menerima sejumlah janji pembangunan, antara lain penyediaan listrik, air dan beasiswa, tetapi janji tersebut menurut mereka tidak sepenuhnya terealisasi.

Persoalan tenaga kerja juga menjadi keluhan. Masyarakat menyebut sebagian warga yang bekerja di perusahaan lebih banyak menempati posisi buruh kasar atau pekerja lepas.

Pemerintah Provinsi Akui Ada Persoalan Lahan

Persoalan Tananahu sebelumnya juga diakui Pemerintah Provinsi Maluku.

Asisten II Sekretariat Daerah Maluku, Kasrul Selang, yang juga menjadi juru bicara Pemprov Maluku, mengatakan pemerintah daerah mengetahui adanya persoalan antara PTPN dan Negeri Tananahu.

Menurut Kasrul, PTPN merasa memiliki HGU yang telah diperpanjang, sementara Negeri Tananahu disebut belum mencapai kesepakatan dengan perusahaan.

“Memang kelihatan PTPN ini merasa punya yang namanya HGU itu yang sudah diperpanjang dari tahun 2012,” kata Kasrul dalam wawancara.

Kasrul mengatakan pemerintah provinsi telah beberapa kali mempertemukan pihak terkait. Dalam salah satu pertemuan, penyelesaian persoalan lahan diserahkan untuk diupayakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD.

Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak adat masyarakat Tananahu.

Menurut Kasrul, investasi di Maluku harus mematuhi regulasi, menggunakan tenaga kerja lokal, melakukan transfer pengetahuan, menghormati adat, serta menjaga lingkungan.

“Yang penting kita saling menghargai hak-hak adat yang ada di sana,” ujarnya.

Tiga Hari untuk Pemerintah Daerah

Kini masyarakat adat Negeri Tananahu kembali meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah konkret.

Masyarakat meminta persoalan HGU diselesaikan secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan dan dialog dengan masyarakat hukum adat.

Jika tidak ada respons dalam tiga hari setelah pernyataan sikap dikeluarkan, Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan akan melakukan pemalangan Jalan Trans Seram dan menutup akses menuju lokasi pembangunan pabrik hilirisasi.

Pemerintah Negeri Tananahu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk peringatan atas apa yang mereka nilai sebagai pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

Mereka juga menegaskan penutupan akses akan dilakukan sebagai respons terhadap belum adanya penyelesaian sengketa, bukan sebagai penolakan terhadap pembangunan.

Bagi masyarakat Tananahu, persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya mengenai keberadaan sebuah proyek investasi. Persoalan utamanya adalah kepastian mengenai status, batas, riwayat penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini mereka anggap sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat.

Karena itu, sebelum pembangunan hilirisasi berjalan lebih jauh, mereka meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu bahwa persoalan tanah telah terang secara hukum dan diterima oleh masyarakat yang hidup di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!